3 Terpidana Korupsi Block Grant Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana block grant tahun 2011 senilai Rp 1.025.000.000, Jum’at (11/1). SURABAYAPAGI.com - Ketiganya dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketiga terpidana tersebut yakni mantan Kasi Bina dan Sarana Sekolah Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto, Kasiono, mantan Staf Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Erwin Hartami Kurniawan dan mantan Kepala Bidang Dikmenum, Anggar Sutrisno. Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai eksekutor karena setelah putusan hakim Mahkamah Agung (MA) pada sidang tanggal 5 Maret 2018 lalu hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. MA memerintahkan ketiganya segera ditahan. “Kasusnya sudah inkrah dan kita sebagai eksekutor, wajib untuk mengeksekusi. Vonis yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung bernomor: 1761 K/Pid.Sus/2017 itu, lebih berat dibanding putusan pengadilan di tingkat Pengadilan Tipikor, Surabaya dan Pengadilan Tinggi, Surabaya,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono. Rudy menjelaskan, di tingkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Surabaya, ketiganya hanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun kurungan dan tanpa denda. Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tanggal 3 Juni 2013 JPU menuntut Kasiono dan Anggar Sutrisno masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Erwin dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. JPU kemudian banding atas putusan tersebut terkait hukuman denda menjadi materi inti dalam nota banding, ketiga terdakwa juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 2 April 2014 menjatuhkan hukuman penjara ketiganya menjadi 1,6 tahun. Kedua belah pihak melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menghukum ketiganya masing-masing dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan Rp 50 juta subsider 3 bulan serta memerintahkan ketiga terdakwa segera ditahan. Salinan putusan MA itu, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung mengeluarkan surat. Yakni Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: Print-34 /O.5.9/Fu.1/01/2019 pada 9 Januari 2019 lalu. Perintahnya segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa sehingga Kejari Kabupaten Mojokerto langsung mengeksekusi ketiganya.
Tag :

Berita Terbaru

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Fenomena pencemaran lingkungan di Indonesia tidak lagi hanya didominasi oleh limbah industri atau plastik sekali pakai, tetapi juga oleh …

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar seminar nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Ber…

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…