Wisnu Wardhana Ajukan Peninjauan Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Wisnu Wardhana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini disampaikan kuasa hukumnya, Ma’ruf Syah setelah terpidana kasus korupsi ini dieksekusi kejaksaan dan dijebloskan ke Lapas Porong, Sidoarjo setelah MA memvonisnya enam tahun penjara. Ma’ruf keberatan dengan putusan MA yang menyatakan Wisnu bersalah setelah menjual aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak sesuai prosedur. Pada 2013 lalu ketika dirinya menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset hanya menjalankan kebijakan perusahaan. "Kami ajukan PK. Alasannya ada novum baru, yang mana kebijakan tidaj bisa diadili apalagi di hukum. Saya punya satu troff alat bukti baru yang tidak saya beber di sini karena akan kamu buka pada saat persidanga digelar PK," ungkap Ma’ruf kemarin (11/1). Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur. "PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta. Wisnu dieksekusi kejaksaan Kamis (10/1). Dia ditangkap di Jalan Kenjeran dan langsung dijebloskan ke penjara. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wisnu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar. Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT PWU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu, dia divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar. Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Fenomena pencemaran lingkungan di Indonesia tidak lagi hanya didominasi oleh limbah industri atau plastik sekali pakai, tetapi juga oleh …

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar seminar nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Ber…

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…