Kejati Jatim Persilahkan WW Ajukan PK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menghormati putusan Wisnu Wardhana (WW) mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beberapa waktu lalu. SURABAYAPAGI.com - Adanya upaya PK tersebut diketahui dari kuasa hukum Wisnu Wardhana, Ma’ruf Syah yang melakukan upaya hukum luar biasa tersebut. Bahkan Ma’ruf Syah mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. “Silahkan, itu (PK, red) hak beliau. Tapi Peninjauan Kembali itu tidak bisa menghentikan atau menunda eksekusi,” kata Sunarta. Sunarta menegaskan, dalam prosedurnya, PK tersebut tidak bisa menunda eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan. “Yang bisa ditunda oleh PK itu, yakni hukuman mati. Namun untuk WW ini kan hukuman penjuara. Jadi silahkan mengajukan PK, itu hak beliau dan lakukan sesuai dengan prosedur,” tegasnya. Masih kata Sunarta, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan tidak ada masalah. Bahkan sudah berjalan beberapa waktu lalu. “Eksekusi itu didasari oleh putusan MA yang mengharuskan WW menjalani enam tahun penjara,” pungkasnya. Sebagaimana diberitakan, setelah sempat menjadi buruan Kejaksaan beberapa lama, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (9/1). Penangkapan Wisnu Wardhana ini didasari oleh putusan MA terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang mengharuskan Wisnu menjalani enam tahun penjara. Menanggapi eksekusi yang dilakukan Kejaksaan, Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Ma’ruf Syah melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Tiga novum itu antara lain, pertama, penjualan dua aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan. “Pejabat itu tidak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Ini yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara klien saya. Kebijakan itu tidak bisa diadili,” kata Ma’ruf Syah pada Kamis (10/1) lalu. Kemudian yang kedua, dalam perkara ini juga menyeret mantan Direktur PWU Jatim Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Anehnya, bos media tersebut lepas dari jerat hukum dan divonis bebas. Seharusnya, jika perkara ini dilakukan bersama-sama, maka selain Wisnu, Dahlan juga harus diputus bersalah. “Sebaliknya, Jika Dahlan bebas, Wisnu juga harus bebas,” jelasnya. Tak hanya itu, Ma’ruf juga sudah menyiapkan novum ketiga. Sayangnya, dia enggan untuk merinci novum apa yang hendak dia ajukan sehingga mampu membebaskan Wisnu. “Itu rahasia kami. Nanti novum itu akan kita buktikan di persidangan. Nanti kami ada kartu truf yang kami ajukan,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Fenomena pencemaran lingkungan di Indonesia tidak lagi hanya didominasi oleh limbah industri atau plastik sekali pakai, tetapi juga oleh …

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar seminar nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Ber…

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…