Korupsi Hibah Bansos, Mantan Sekda dan Kepala BPKAD Jember Dituntut 18 Bula

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jember - Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember Ita Puri Andayani yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Jember dituntut masing-masing 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Herdian Rahadi, kemarin. Pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial dibacakan JPU Rohmad dan Herdian Rahadi di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah dalam persidangan tersebut. "Dua terdakwa mantan pejabat dan pejabat Pemkab Jember itu melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP," tuturnya. Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap bahwa penetapan anggaran dana hibah tersebut tidak melalui prosedur yang benar, karena pencairan dana hibah dan bansos atas usulan secara lisan Badan Anggaran DPRD Jember kepada Sugiarto yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, kemudian mendapat persetujuan dari Bupati Jember MZA Djalal "Seharusnya pengusulan program hibah dan bansos dilakukan pada awal Januari 2014 melalui musrenbangdes dan forum SKPD, kemudian diteruskan Bappekab dan dimasukkan dalam KUA-PPAS, namun fakta yang terungkap di persidangan proses itu tidak dilalui," kata Herdian yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember. Herdian mengatakan, usulan hibah disampaikan anggota DPRD saat rapat gabungan pembahasan KUA-PPAS antara tim anggaran pemkab dengan badan anggaran dewan, kemudian pimpinan DPRD Jember mengirimkan surat usulan dana hibah tahun anggaran 2015 dengan merekayasa waktu pengajuan dana hibah. "Pengajuan dana hibah dan bansos dilakukan anggota dewan pada 5 Januari 2015, namun dalam surat pengajuan itu seolah-olah dibuat pengajuan dana hibah pada 14 November 2014. Kemudian keluar surat keputusan (SK) Bupati Jember tentang penetapan penerima dana hibah yang diusulkan dewan," katanya. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang korupsi hibah dan bansos Jember pada Kamis (14/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. Kasus hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015 telah menyeret Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini ke meja hijau, bahkan keduanya sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember. Jm-01
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…