Korupsi Hibah Bansos, Mantan Sekda dan Kepala BPKAD Jember Dituntut 18 Bula

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jember - Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember Ita Puri Andayani yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Jember dituntut masing-masing 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Herdian Rahadi, kemarin. Pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial dibacakan JPU Rohmad dan Herdian Rahadi di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah dalam persidangan tersebut. "Dua terdakwa mantan pejabat dan pejabat Pemkab Jember itu melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP," tuturnya. Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap bahwa penetapan anggaran dana hibah tersebut tidak melalui prosedur yang benar, karena pencairan dana hibah dan bansos atas usulan secara lisan Badan Anggaran DPRD Jember kepada Sugiarto yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, kemudian mendapat persetujuan dari Bupati Jember MZA Djalal "Seharusnya pengusulan program hibah dan bansos dilakukan pada awal Januari 2014 melalui musrenbangdes dan forum SKPD, kemudian diteruskan Bappekab dan dimasukkan dalam KUA-PPAS, namun fakta yang terungkap di persidangan proses itu tidak dilalui," kata Herdian yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember. Herdian mengatakan, usulan hibah disampaikan anggota DPRD saat rapat gabungan pembahasan KUA-PPAS antara tim anggaran pemkab dengan badan anggaran dewan, kemudian pimpinan DPRD Jember mengirimkan surat usulan dana hibah tahun anggaran 2015 dengan merekayasa waktu pengajuan dana hibah. "Pengajuan dana hibah dan bansos dilakukan anggota dewan pada 5 Januari 2015, namun dalam surat pengajuan itu seolah-olah dibuat pengajuan dana hibah pada 14 November 2014. Kemudian keluar surat keputusan (SK) Bupati Jember tentang penetapan penerima dana hibah yang diusulkan dewan," katanya. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang korupsi hibah dan bansos Jember pada Kamis (14/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. Kasus hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015 telah menyeret Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini ke meja hijau, bahkan keduanya sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember. Jm-01
Tag :

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…