KPK Panggil Jazilul Fawaid dalam Kasus Dana Alokasi Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen TA 2016. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur ini diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. “Jazilul Fawaid diperiksa untuk tersangka TK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/2/2019). Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga memanggil anggota DPR lainnya Djoko Udjianto (Fraksi Partai Demokrat) dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo. “Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini,” kata Febri. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, politikus PAN Ahmad Riski Sadig, politikus PDIP Said Abdullah, dan Eka Sastra (politikus Partai Golkar). Seperti diketahui, KPK langsung menahan Taufik usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 2 November 2018 lalu. Dia ditahan di rutan cabang KPK di kantor KPK Kav. C-1. Sebelumnya, Taufik tidak memenuhi pada dua kali panggilan penyidik KPK pada 25 Oktober dan 1 November 2018. Penyidikan terhadap Taufik dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup setelah proses Penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan tersebut, Taufik Kurniawan telah dimintakan keterangan pada tanggal 5 September 2018 di gedung KPK. Untuk kepentingan Penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri (pencegahan) terhadap Taufik selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat, 26 Oktober 2018. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tersangka sebelum 3 hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018. Taufik Kurniawan diduga menerima sebesar Rp. 3, 65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad terkait pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kab Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 Miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal12 huruf a atau pasal 12 huruf i atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (hen/kun)
Tag :

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…