Pemkot Gamang Terapkan Aturan Baru PPDB 2019

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Pendidikan tengah gamang dalam menerapkan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun 2019. Sebab dalam peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan tidak lagi menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018, mengatur soal PPDB 2019. Intinya PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan. Dalam aturan baru itu juga tidak lagi menggunakan nilai UN sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri. “Secara umum, persiapan PPDB tahun 2019 di Surabaya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Karena, selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon. Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” kata Ikhsan beberapa waktu lalu. Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen. Pihaknya berharap, Permendikbud No 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu. Di antaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2. “Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” jelas Ikhsan. Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah. Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Menurutnya, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa. Ia berharap agar aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan. “Menurut saya zonasi tidak efektif kalau tidak dibarengi dengan treatmen. Filosofi bagus, tapi ketika diimplementasikan butuh ruang bagi setiap daerah, karena setiap daerah kondisinya tidak sama,” kata Martadi.
Tag :

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…