Anda Penggemar Bubble Tea? Segini Porsi yang di Sarankan Biar Tak Gendut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com – Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita sebuah minuman bubble tea. Bubble tea jadi minuman favorit akhir-akhir ini. Racikan teh dengan paduan boba yang kenyal ini banyak dijual dengan ragam rasa yang unik. Mudah didapat karena banyak yang menjual, membuat anak-anak muda sering mengonsumsi minuman ini. Rasanya manis, bisa membuat berat badan dan lingkar pinggang bertambah. Tapi tau kah kamu terlalu banyak mengkonsumsi bubble tea juga tidak baik untuk kesehatan, maka ahli gizi memberikan beberapa tips dan trik untuk melepaskan diri dari kecanduan minum bubble tea. Selain itu, ia juga berbagi waktu terbaik untuk menikmati bubble tea sehingga tak menambah bobot tubuh secara drastis. Donna Chen, seorang ahli diet terkenal memberikan beberapa saran untuk orang-orang yang menyukai minum bubble tea. Chen mengungkapkan kalau minuman bubble tea ini dinilai "tidak sehat". Chen memberikan beberapa saran seperti: 1. Secara bertahap mengurangi ukuran minuman dari besar ke kecil. 2. Secara bertahap mengurangi kadar gula dari penuh menjadi lebih sedikit. 3. Mengubah kebiasaan minum bubble tea setiap hari menjadi hanya beberapa hari saja yang akhirnya nanti menghentikannya. 4. Memilih rasa yang tidak banyak membutuhkan gula dalam bahan-bahannya. 5. Pilih jeli atau jeli herbal yang lebih sehat dibandingkan dengan boba. Donna Chen mengatakan waktu terbaik untuk minum bubble tea adalah 30 menit setelah Anda selesai berolahraga. Selain itu, ahli gizi ini juga memperingatkan bahwa jika Anda minum bubble tea lebih dari 30 menit setelah olahraga, gula tidak akan habis tetapi akan berubah menjadi lemak.
Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…