Gugatan Pailit Rp 59 Miliar Dinyatakan Terbayar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sebesar Rp 59 miliar yang diajukan oleh NY Oei Ie Ling (pemohon) kepada termohon, Hadi Wobowo dan Fanny Halim. Senin (22/4). Hakim pemutus perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga SBY, Sigit Sutriono setelah mengecek bukti-bukti pembayaran yang diajukan oleh pihak termohon Rp 46 miliar. Adanya bukti pembayaran tersebut, bukti dari pihak pemohon telah dikesampingkan. Sebab, banyaknya bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti yang diajukan ke kurator. Kurator sekaligus termohon, Sururi mengatakan, perkara ini berawal dari gugatan atau permohonan PKPU yang diajukan Oei Ie Ling dan Natakusuma kepada termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim pada tahun 2018 silam. Atas permohonan tersebut telah dikabulkan dan menjadi PKPU sementara. Adanya PKPU sementara, beberapa kreditur lain ikut mengajukan tagihan dengan total keseluruhan tagihan Rp 59 miliar yang ditujukan kepada pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim. "Kreditur lain itu, Djaelani Kusuma, saat rapat kreditur semua tagihan total semuanya Rp 59 miliar" tukas kurator Sururi. Pada saat rapat kreditur pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim menolak dan tidak mengeluarkan data serta tidak mengajukan perdamaian. "Akhirnya, saat waktunya habis PKPU menjadi pailit" bebernya. Selain itu, pada saat pailit, terdapat pengajuan tagihan ulang. Sebab, pengajuan yang diajukan Oei Ie Ling dan Djaelani Kusuma jumlahnya tetap. Yakni, Rp 59 miliar. Kemudian kreditur lain yakni, Notaris Lusia, melayangkan tagihan sebesar Rp 2 miliar. Mengetahui banyaknya tagihan itu, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim barulah menunjukkan bukti - bukti pembayaran jumlahnya sekitar Rp 46 miliar. "Atas tagihan - tagihan itu, Hadi Wibowo dan Fanny Halim mengajukan bukti pembayaran yang waktu PKPU tidak diajukan bukti - bukti tersebut" tukas Sururi Di ruang sidang, Sururi berpendapat, jika setelah adanya kroscek dari pihaknya, tagihan kreditur Rp 41 miliar sudah dibayar oleh Hadi Wibowo dan Fanny Halim sebesar Rp 42 miliar. Kemudian notaris Lusia yang mengajukan tagihan Rp 2 miliar tidak berkaitan adanya hubungan hukum pada perkara ini. Kreditur juga keberatan adanya gugatan renvoi dari penetapan daftar piutang yang telah diajukan kepada hakim pemutus. "Atas pendapat itu, pihak kreditur mengajukan keberatan. Keberatanya terkait gugatan renvoi atas penetapan daftar piutang yang saya nyatakan terbayar. Akhirnya, hakim pumutus sependapat dengan saya setelah mengecek bukti - bukti pembayaran" tukasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…