Home / Pilpres 2019 : Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dikritik Menghadirkan Na

Tudingan Prabowo, Imajinatif dan Dramatisasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Jun 2019 09:40 WIB

Tudingan Prabowo, Imajinatif dan Dramatisasi

Jaka Sutrisna, Erick K. Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Sidang gugatan Pilpres 2019, Selasa kemarin (18/06) berlangsung tegang. Terutama jelang penutupan sidang. Dari sidang kemarin, sejumlah pakar hukum tata negara khawatir, gugatan pemohon bisa bumerang pada reputasi Bambang Widjojanto, kuasa hukum paslon 02, Prabowo-Sandi. Termasuk kengototannya minta saksi-saksi yang diperluas. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan jumlah saksi yang bisa dihadirkan para pihak dalam sidang hanya 15 orang. Selain 15 saksi, MK juga memperbolehkan para pihak membawa 2 ahli untuk menyampaikan argumennya. "Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli, sama untuk termohon juga terkait , 15 saksi dan 2 ahli," tegas Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sebelumnya, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keleluasaan bagi pihak pemohon untuk mengajukan jumlah saksi. Namun, hakim konstitusi Suhartoyo punya pendapat berbeda. Saksi Bukan yang Utama Suhartoyo mengatakan, pihaknya tak mau banyak saksi namun kualitasnya kurang bagus. Selain itu, keterangan saksi dalam persidangan di MK, bukanlah yang utama. "Kalau tidak membatasi, kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memperiksa secara optimal. Masih ditambah paradigma mahkamah ke depan maka mahkamah akan memeriksa saksi satu-persatu bukan berondongan. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas, saksi" kata Hakim anggota, Suhartoyo. Suhartoyo menjelaskan, dalam sidang di MK, bukti terpenting ialah surat, keterangan para pihak dan saksi. Sehingga, lanjut Suhartoyo, pihaknya tak membatasi bukti berbentuk berkas. "Di samping itu, skala prioritas itu kalau bicara surat, bagi mahkamah sangat primer dan tidak dibatasi. Bisa dilihat bukti tumpukan surat di ruangan para hakim," ujarnya. Perdebatan Sesama Alumni YLBHI Sidang sengketa Pilpres 2019 diwarnai perdebatan panas Bambang Widjojanto (BW) dengan Luhut Pangaribuan, yang sama sama alumni YLBHI. Perdebatan ini bermula saat BW meminta MK memberikan perlindungan saksi pilpres. Tapi MK menolaknya. "Jangan membuat drama," kata Luhut. Menurut Luhut, apa yang disampaikan oleh BW seakan-akan mengada-ada. Ancaman saksi dinilai tidak bisa terbuktikan. "Saya keberatan," kata BW memotong omongan Luhut. Luhut yang lebih senior di YLBHI tidak terima dan kembali memotong omongan BW. Anda tidak menghormati senior," ingat Luhut tegas. Sebab, saat berbicara, Luhut tidak memotong omongan BW. Namun sebaliknya, BW malah memotong. "Kalau betul ada (ancaman-red), tolong sampaikan di persidangan ini untuk membantu. Syukur-syukur kalau ini bukan drama. Kalau sungguh-sungguh, mari kita dengarkan, kewajiban kita, langsung atau tidak langsung, " kata Luhut. Dicecar hal itu, BW kemudian menaikkan nada bicaranya. "Ini bukan drama. Ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang!" Ingat BW. Sidang Tiga Hari Agenda mendengarkan keterangan saksi dibagi menjadi 3 hari. Rabu hari ini (19/6) Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon (Prabowo-Sandi). Kamis besok (20/6), Mendengarkan Keterangan Saksi Termohon (KPU). Sementara, Jumat lusa (21/6) Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Terkait (Jokowi-Maruf) Dan pada hari Senin (24/6) Pembacaan kesimpulan. Ketua Majelis Anwar, mempersilakan para pihak untuk menggunakan video conference bagi saksi yang tak bisa hadir ke MK. Kemudian hakim MK Suhartoyo, mengatakan, alasan MK hanya membatasi 15 saksi, karena sengketa Pilpres adalah sengketa kepentingan. Dengan demikian, alat bukti yang paling kuat adalah surat bukan keterangan saksi. Hal ini berbeda dengan kasus pidana di mana alat bukti yang paling kuat ialah keterangan saksi. Merasa Terancam, Aneh Tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin belum memastikan saksi yang akan dihadirkan menunggu siapa dan apa saja keterangan saksi dari tim Prabowo. "TKN masih bahas siapa-siapa yang dijadikan saksi, karena saksi kami tergantung pada saksi yang diajukan pemohon," ujar ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. Dia pun mencontohkan akan menghadirkan saksi yang bisa menepis keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan tim Prabowo. "Kalau pemohon misalnya hadirkan saksi di Tanjung Priok, katanya di Tanjung Priok begini, begini, kan kami harus cari juga saksi dari Tanjung Priok yang mengatakan sebaliknya. Kan kami menunggu. Dan sementara ini saksi apa yang mereka ajukan kami nggak tahu, MK juga nggak tahu, tapi sudah merasa terancam, aneh," katanya. Terkait saksi ahli, Yusril mengaku sudah menyiapkan dua orang. Namun dia masih enggan mengatakan siapa sosok ahli itu. "Ahli kita sudah selesai, tapi betul-betul kami hadirkan dua. Tudingan kecurangan tanpa alat bukti adalah imajinatif," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU