Anak 17 Tahun dari Bangkalan Diperkosa, 5 Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Madura – 5 orang pelaku pemerkosa anak di hukum mati, di Bangkalan. Mereka dengan sadis dan biadab memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu, mereka juga membunuh korban, dan teman korban ikut dibunuh. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (2/10/2019), peristiwa durjana itu terjadi pada 17 Mei 2017. Bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan menjadi saksi bisu para jahanam itu melakukan perbuatannya. Kasus berawal saat Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat sedang nongkrong. Mereka sepakat mau gangguin orang pacaran di Pantai Rongkang. Di sisi lain, Ahmad sedang pacaran dengan korban yang berusia 17 tahun di Pantai Rongkang. Lima pelaku itu kemudian ramai-ramai mendatangi Ahmad dan korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya. Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad. Jeppar, yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat. Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad, dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati korban. Untuk menghilangkan jejak, jenazah Ahmad disembunyikan di dalam gua. Setelah Ahmad tewas, gerombolan itu langsung teriak ramai-ramai ke arah kekasih Ahmad. "Ayo perkosa!," dengan tak berperikemanusiaan mereka memperkosa korban secara bergiliran. Korban pingsan, gerombolan itu kebingungan dan akhirnya berniat untuk membunuh korban. Mereka mencekik korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban pemerkosaan kemudian disembunyikan di gua yang letaknya jauh di bawah karang. Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jazad nyaris tinggal tulang. Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per-satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib. "Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana ’bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Lebih lanjut, hukuman mati itu juga dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat. "Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Andi Samsan Nganro.
Tag :

Berita Terbaru

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…