Pembunuh Seorang Pria di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tim Resmob Polres Jombang, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Bali, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku yakni Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Pelaku sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang becak yang mangkal di simpang empat RSUD Jombang. Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kronologi berawal pada Rabu (2/10), pelaku memergoki korban di rumah PR di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang. "Kemudian timbul rasa cemburu, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Akhirnya pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya untuk menghabisi korban," katanya saat rilis di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019). Kemudian, lanjut Boby, korban sempat melawan menggunakan batu bata. Mendapat beberapa tusukan ditubuhnya, sehingga korban berupaya melarikan diri. "Dan korban ditemukan sekitar 200 meter dari TKP," ujarnya. Masih menurut Boby, Usai melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Ngoro Jombang, Kertosono, dan terkahir di Ploso. "Alhamdulillah, dalam waktu 24 jam anggota berhasil meringkus pelaku di daerah Jalan Raya Ploso saat sedang melakukan aktifitas sehari-hari sebagai tukang becak," paparnya. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Dan perlu diketahui, pelaku diketahui sebagai residivis. Pada tahun 2009 pernah ditangkap polisi dalam kasus judi. Motif pembunuhan ini, Boby mengungkapkan, berdasar keterangan saksi dan interogasi terhadap tersangka, dilatarbelakangi cinta segi tiga. Pelaku dan korban sama-sama menyukai seorang wanita berinisial PR (38). **foto** Barang bukti yang diamankan yakni sebuah kaos warna hijau, satu celana jeans warna biru, sebuah batu bata, sepasang sandal. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, menurut pengakuan tersangka dibuang ke Sungai Brantas. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …

Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga  dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban

Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga  dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban

Sabtu, 07 Mar 2026 12:45 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pengembangan dermaga dan fasilitas produksi milik PT Semen I…

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…