Penipuan Emas, Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sura­baya – Empat terdakwa Kasus penipuan emas batangan PT Ane­ka Tambang Tbk atau Antam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Penga­dilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/11/2019). Empat terdakwa, yaitu En­dang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraini (berkas terpisah) dituntut dengan hukuman mulai 2 sampai 3 tahun. Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara. Terdakwa Endang Komara dan Misdianto dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara. Adapun terdakwa ahmad Purwan­to dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Winarko. Setelah mendengarkan pem­bacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberi kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Baik secara masing-masing atau bersa­ma-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa. “Saya beri kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pem­belaan pada persidangan tanggal 3 Desember mendatang. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut, majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan,” cetus hakim Maxi. “Kalau sampai tanggal 3 tidak ajukan pembelaan, dianggap tidak mengajukan pembelaan. Majelis akan menerapkan Pasal 198 ayat 2, kalau tidak hadir, Persidangan tetap bisa dilanjutkan,” tambahnya Melalui penasihat hukum­nya, para terdakwa kemudian menyanggupi untuk mengaju­kan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. “Siap pak hakim,” kata para PH terdakwa. Ketika ditemui usai persidangan, PH terdakwa Eksi Anggraini, Maya Indah menga­ku, tuntutan JPU terlalu berat untuk kliennya. Dia menghara­pkan hakim bisa membebaskan kliennya. “Kami akan tetap melakukan pembelaan. Kami harap hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah mengembalikan uang fee sebesar Rp93 miliar,” tutur Maya
Tag :

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…