Amartha Dapat Pendanaan Seri B dari Jepang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kembali mendapatkan suntikan dana dari Line Ventures, Amartha akan ekspansikan bisnis ke seluruh Indonesia agar bisa memberdayakan lebih banyak lagi perempuan dan keluarga di pedesaan. Sebelumnya, Amartha telah menyalurkan pendanaan Rp1,6 triliun ke lebih dari 343 ribu mitra di 5.200 desa di Jawa dan Sulawesi. PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha mendapatkan pendanaan seri B dari Line Ventures, dan didukung oleh Bamboo Capital Partners, UOB Venture Management, PT Teladan Utama, dan PT Medco Intidinamika. Line Ventures sendiri adalah perusahaan modal ventura asal Jepang untuk bisnis revolusioner bidang teknologi, ide, atau bisnis model. Amartha merupakan perusahaan fintech P2P lending berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghubungkan perempuan pengusaha mikro di pedesaan dengan pendana di perkotaan yang ingin meraih keuntungan sekaligus menciptakan dampak sosial di masyarakat. “Dengan memperluas jangkauan ke seluruh pelosok negeri, Amartha berharap dapat mempercepat inklusi keuangan melalui inovasi keuangan digital dan mewujudkan visi kami, yaitu kesejahteraan merata bagi Indonesia,” kata Andi Taufan Garuda Putra, Pendiri dan CEO Amartha. Sementara itu, UOB Venture Management mengatakan bahwa Line Ventures tengah bersemangat untuk bergabung dengan misi amartha dalam membawa dampak sosial dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Founder & Managing Partner Bamboo Capital Partners, Jean-Philippe de Schrevel menambahkan, "Investasi ini semakin memperkuat kepemimpinan Bamboo dalam membiayai lembaga keuangan yang inovatif dan berdampak sosial."
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…