Inspektorat Bojonegoro Diganjar 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Inspektur Inspektorat Bojonegoro Syamsul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Syamsul Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masih belum selesai, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 528 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman, baik terdakwa Syamsul Hadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Priya Agung Jatmiko sama-sama menerima. “Pak Inspektur menyatakan menerima putusan hakim, sehingga jadinya tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Bayu Wibisono, Rabu (27/11/2019). Menurut dia, sejauh ini kliennya tersebut tidak pernah merasa melakukan apa yang sudah didakwakan terhadap dirinya. Sehingga, yang menjadi alasan sikap menerima putusan hakim karena sikap penerimaannya kepada Tuhan. “Beliau (Syamsul Hadi) sampai saat ini merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan, dan dalam penerimaannya beliau hanya memantaskan diri kepada Alloh, jadi terbentuknya dia karena keikhlasan atas ketentuan Alloh,” ungkapnya. Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Achmad Fauzan mengatakan putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan sebelumnya. Sehingga JPU juga menerima apa yang menjadi vonis Hakim Pengadilan Tipikor. “Setelah tidak ada yang melakukan banding maka aset milik terdakwa akan segera di lelang untuk membayar uang pengganti,” ujar Fauzan. Dalam kasus tersebut, beberapa auditor Inspektorat Bojonegoro juga melakukan pengembalian honor audit sejak 2015 hingga 2017. “Sementara uang pengembalian yang dilakukan saksi merupakan bentuk kelebihan bayar yang dilakukan karena kesalahan kebijakan. Sehingga tidak ada unsur melawan hukumnya,” katanya.
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…