Inspektorat Bojonegoro Diganjar 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Inspektur Inspektorat Bojonegoro Syamsul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Syamsul Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masih belum selesai, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 528 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman, baik terdakwa Syamsul Hadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Priya Agung Jatmiko sama-sama menerima. “Pak Inspektur menyatakan menerima putusan hakim, sehingga jadinya tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Bayu Wibisono, Rabu (27/11/2019). Menurut dia, sejauh ini kliennya tersebut tidak pernah merasa melakukan apa yang sudah didakwakan terhadap dirinya. Sehingga, yang menjadi alasan sikap menerima putusan hakim karena sikap penerimaannya kepada Tuhan. “Beliau (Syamsul Hadi) sampai saat ini merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan, dan dalam penerimaannya beliau hanya memantaskan diri kepada Alloh, jadi terbentuknya dia karena keikhlasan atas ketentuan Alloh,” ungkapnya. Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Achmad Fauzan mengatakan putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan sebelumnya. Sehingga JPU juga menerima apa yang menjadi vonis Hakim Pengadilan Tipikor. “Setelah tidak ada yang melakukan banding maka aset milik terdakwa akan segera di lelang untuk membayar uang pengganti,” ujar Fauzan. Dalam kasus tersebut, beberapa auditor Inspektorat Bojonegoro juga melakukan pengembalian honor audit sejak 2015 hingga 2017. “Sementara uang pengembalian yang dilakukan saksi merupakan bentuk kelebihan bayar yang dilakukan karena kesalahan kebijakan. Sehingga tidak ada unsur melawan hukumnya,” katanya.
Tag :

Berita Terbaru

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…