Jaksa Tuntut 4 Eks DPRD Lampung Tengah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Jut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta-Sidang di pengadilan tipikor Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019) memutuskan Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana, serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah. Mereka diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Jaksa menyatakan keempat terdakawa menerima uang dari Mustafa melalui taufik Rahman selaku kepala dinas bina marga lampung tengah saat itu. Uang tersebut diberikan mustfa agar rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD tahun 2018 disetujui. Jaksa menyebutkan penerimaan uang sebagai berikut : - Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Bunyana menerima Rp 2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. Uang yang diterima raden zugiri, zainudin dan bunyana menurut jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke anggota DPRD Lampung Tengah yang lainnya. Sedangkan uang yang diterima Junaidi untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang. "Dengan demikian, uraian di atas, maka dapat disimpulkan para terdakwa mengetahui atau patut diduga uang-uang unsur menerima hadiah tersebut diberikan agar para terdakwa dan seluruh anggota DPRD Lampung Tengah lainnya menyetujui pinjaman PT SMI sejumlah Rp 300 miliar dan menyetujui pengesahan APBD tahun 2018," kata jaksa. Selain hukuman pidana, jaksa menuntut Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik. Achmad Junadi dkk dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," kata jaksa.
Tag :

Berita Terbaru

Atasi Masalah Gangguan Penglihatan, Pemkab Magetan Luncurkan Bulan Periksa Mata

Atasi Masalah Gangguan Penglihatan, Pemkab Magetan Luncurkan Bulan Periksa Mata

Selasa, 23 Jun 2026 11:20 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mencegah kasus gangguan penglihatan di kalangan masyarakat setempat, terutama anak sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat ‘Poskestren’, Pemkab Sampang Tingkatkan Layanan Kesehatan Santri

Lewat ‘Poskestren’, Pemkab Sampang Tingkatkan Layanan Kesehatan Santri

Selasa, 23 Jun 2026 11:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sebagai upaya meningkatkan layanan kesehatan di lingkungan pondok pesantren, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang membentuk pos…

Ribuan Warga Padati Sepasma 2026, Bupati Madiun: Keguyuban Jadi Modal Bangun Ekonomi   ‎

Ribuan Warga Padati Sepasma 2026, Bupati Madiun: Keguyuban Jadi Modal Bangun Ekonomi  ‎

Selasa, 23 Jun 2026 11:10 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ribuan warga memadati Taman Rekso Wilis, Desa Sareng, Kecamatan Geger, pada malam pembukaan Sepasar Ing Madiun 2026 (Sepasma), Sen…

Fasilitasi Psikologi Klinis Gratis, Pemkot Malang Percepat Layanan di Puskesmas

Fasilitasi Psikologi Klinis Gratis, Pemkot Malang Percepat Layanan di Puskesmas

Selasa, 23 Jun 2026 10:50 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna meningkatkan layanan kesehatan khususnya kebutuhan di tengah padatnya dinamika kehidupan perkotaan, saat ini Pemerintah Kota…

Perkuat Daya Saing UMKM, Pemkab Lamongan Kebut Peningkatan Sertifikasi Halal

Perkuat Daya Saing UMKM, Pemkab Lamongan Kebut Peningkatan Sertifikasi Halal

Selasa, 23 Jun 2026 10:42 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, mulai…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Menyiapkan Fasilitas dan Ciptakan Ekosistem Pengelolahan Sampah di Perkampungan

DPRD Surabaya Minta Pemkot Menyiapkan Fasilitas dan Ciptakan Ekosistem Pengelolahan Sampah di Perkampungan

Selasa, 23 Jun 2026 09:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 09:00 WIB

SURABAYAPAGI : Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menemakan berbagai persoalan di masyarakat saat mengelar reses 22 Mei lalu. Sejumlah warga…