Usai Jiwasraya Kini Timbul Skandal Asabri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan tengah jadi sorotan. Perusahaan BUMN asuransi ini menyeruak setelah diberitakan ada skandal dalam pengelolaan keuangannya. Dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun terjadi di perusahaan pelat merah yang mengurus asuransi prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri ini. "Nah karena itu milik negara, Asabri itu, dan jumlahnya besar, maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani, sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020. Sebelum kasus ini terjadi, Asabri pernah dililit perkara serupa pada 2007. Saat itu, tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola Asabri. PT Asabri meminjamkan uang Rp 410 miliar kepada pengusaha yang juga rekan bisnis Asabri, yaitu Henry Leo. Henry juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain. Saat itu Henry Leo pun diketahui ikut memberikan rumah kepada Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R. Hartono. Hartono tak lain adalah teman seangkatan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaya di Akademi Militer Nasional, yakni 1962. Belakangan, Hartono menyerahkan rumah itu kembali kepada PT Asabri melalui Kejaksaan Agung kemarin. “Saya tidak ingin tinggal di situ, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai rumah, bayar listrik, air, dan pajak, katanya. Kebetulan ada kasus ini, jadi saya serahkan saja,” kata Hartono pada September 2007. Beberapa bulan kemudian, April 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum bekas Subarda 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Risaldi, Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar, kata Sarpin dalam persidangan kemarin. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subarda dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar. Hakim menilai Subarda telah melanggar unsur melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana prajurit dalam bentuk bilyet giro yang dikelola bersama Henry Leo, rekanan bisnis Asabri. Selama tiga tahun berlangsung (1995-1997), praktek tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan. Selain itu, unsur merugikan keuangan negara terbukti karena, akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo. Sementara Henry divonis 6 tahun penjara. Keduanya sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun pada 6 Maret 2009, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka. "Perkara itu sudah diputus," kata Muhammad Saleh, hakim anggota MA saat itu.
Tag :

Berita Terbaru

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti viralnya konflik geopolitik di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bangkalan,…

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…