19 WBP di Jatim Dapat Remisi Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mei 2020 21:21 WIB

19 WBP di Jatim Dapat Remisi Khusus

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim.

Mereka tersebar di 9 lapas/ rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.

Baca Juga: 26.021 Napi di Jatim Salurkan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Budha. Krismono melanjutkan, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi.

“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Ratusan Napi di Jember Nyoblos di TPS Khusus

Krismono menambahkan WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

“Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,” tutur Krismono.

Baca Juga: Puluhan Napi di Rutan Trenggalek tak Masuk DPTb

Krismono menjelaskan, bahwa adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.  

Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU