Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.
Mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

Hakim menyatakan, Emirsyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Rosmina saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga memvonis Emirsyah membayar uang pengganti sebesar Sing$ 2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, emirsyah satar dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber uang itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Selain suap, Emirsyah juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, emirsyah menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.

Berita Terbaru

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…