Komplotan Pemalsu SIM Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sumarno, pelaku pemalsuan SIM. Beserta barang bukti yang dipakai untuk memalsu SIM.
Foto: SP/Jemmi
Sumarno, pelaku pemalsuan SIM. Beserta barang bukti yang dipakai untuk memalsu SIM. Foto: SP/Jemmi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditutupnya kantor pelayanan SIM dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, ternyata dimanfaatkan para pelaku untuk menerima jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan STNK palsu. Terbukti, Unit Reskrim Tegalsari berhasil meringkus tiga pelaku komplotan pemalsu dokumen negara.

 

Ketiga pelaku yang bernama Ainur Rofiq (39) warga Rejoso, Pasuruan, Sumarno alias Gondrong (39) warga Banyu Urip Lor VI no 45 Surabaya, dan Seftiani warga Surabaya ini diamankan polsek Tegalsari di Taman Bungkul Surabaya.

 

Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan komplotan pemalsu SIM ini berhasil di bongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Taman Bungkul, Jalan Darmo sering digunakan transaksi jual beli SIM dan STNK Palsu. Terlebih, tempat pelayanan perpanjang SIM uang sering tidak beroperasi karena dampak virus Corona (Covid-19). Hal ini membuat para pelaku memanfaatkan peluang tersebut. "Tempat perpanjang SIM di Colombo kan ditiadakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya karena dampak corona. Mereka memanfaatkan itu," Kata Argya, Minggu (10/5/2020).

 

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Argya, anggota Reskrim berhasil mengamankan Ainul Rofiq beserta barang bukti berupa SIM A dan STNK palsu. Dari hasil pengembangan, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Ainul, anggota Reskrim menemukan barang bukti berupa STNK palsu , SIM A dan C palsu,  kertas foto, stempel, laptop, printer, gunting, penggaris, pensil 2B, silet, kertas gosok, beb castel (pewarna), dan alat-alat untuk membuat dokumen palsu. "Seluruh barang bukti itu kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya, " Tambah Agya.

 

Dari hasil pemeriksaan, untuk membuat STNK palsu, dengan memanfaatkan STNK yang sudah tidak berlaku, pelaku mengerikan tulisan di STNK tersebut dan diganti dengan nopol baru menggunakan pencil 2 B kemudian diberi lem glukol dan dikeringkan. Sedangkan pembuatan SIM palsu, pelaku menggunakan kertas foto yang diprint. Sementara SIM yang sudah habis masa berlakunya dirubah menjadi masa berlaku hidup.

 

"Tapi pelaku tidak menyadari jika pejabat yang bertanda tangan di SIM tersebut adalah pejabat lama, jadi kami bisa mengetahui jika SIM tersebut palsu," jelas Argya.

 

Sedangkan pelaku Sumarno alias Gondrong dan Seftiani berperan mencarikan bahan STNK yang sudah tidak berlaku. Oleh Ainul, STNK tersebut dirubah masa berlakunya sehingga STNK itu masih tetap berlaku. "Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan kerugian negara dari sisi pendapatan pajak. Kami masih melakukan pengembangan," tutup Agya.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal 263  ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana memalsukan Surat yang berisi “(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” jem

Berita Terbaru

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…

Legislator Ramai-ramai Kritisi dr.Beni

Legislator Ramai-ramai Kritisi dr.Beni

Kamis, 06 Agu 2026 00:40 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengkritik tenaga kesehatan diduga menghina pasien BPJS yang curhat menunggu kamar rawat inap…