Komplotan Pemalsu SIM Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sumarno, pelaku pemalsuan SIM. Beserta barang bukti yang dipakai untuk memalsu SIM.
Foto: SP/Jemmi
Sumarno, pelaku pemalsuan SIM. Beserta barang bukti yang dipakai untuk memalsu SIM. Foto: SP/Jemmi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditutupnya kantor pelayanan SIM dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, ternyata dimanfaatkan para pelaku untuk menerima jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan STNK palsu. Terbukti, Unit Reskrim Tegalsari berhasil meringkus tiga pelaku komplotan pemalsu dokumen negara.

 

Ketiga pelaku yang bernama Ainur Rofiq (39) warga Rejoso, Pasuruan, Sumarno alias Gondrong (39) warga Banyu Urip Lor VI no 45 Surabaya, dan Seftiani warga Surabaya ini diamankan polsek Tegalsari di Taman Bungkul Surabaya.

 

Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan komplotan pemalsu SIM ini berhasil di bongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Taman Bungkul, Jalan Darmo sering digunakan transaksi jual beli SIM dan STNK Palsu. Terlebih, tempat pelayanan perpanjang SIM uang sering tidak beroperasi karena dampak virus Corona (Covid-19). Hal ini membuat para pelaku memanfaatkan peluang tersebut. "Tempat perpanjang SIM di Colombo kan ditiadakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya karena dampak corona. Mereka memanfaatkan itu," Kata Argya, Minggu (10/5/2020).

 

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Argya, anggota Reskrim berhasil mengamankan Ainul Rofiq beserta barang bukti berupa SIM A dan STNK palsu. Dari hasil pengembangan, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Ainul, anggota Reskrim menemukan barang bukti berupa STNK palsu , SIM A dan C palsu,  kertas foto, stempel, laptop, printer, gunting, penggaris, pensil 2B, silet, kertas gosok, beb castel (pewarna), dan alat-alat untuk membuat dokumen palsu. "Seluruh barang bukti itu kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya, " Tambah Agya.

 

Dari hasil pemeriksaan, untuk membuat STNK palsu, dengan memanfaatkan STNK yang sudah tidak berlaku, pelaku mengerikan tulisan di STNK tersebut dan diganti dengan nopol baru menggunakan pencil 2 B kemudian diberi lem glukol dan dikeringkan. Sedangkan pembuatan SIM palsu, pelaku menggunakan kertas foto yang diprint. Sementara SIM yang sudah habis masa berlakunya dirubah menjadi masa berlaku hidup.

 

"Tapi pelaku tidak menyadari jika pejabat yang bertanda tangan di SIM tersebut adalah pejabat lama, jadi kami bisa mengetahui jika SIM tersebut palsu," jelas Argya.

 

Sedangkan pelaku Sumarno alias Gondrong dan Seftiani berperan mencarikan bahan STNK yang sudah tidak berlaku. Oleh Ainul, STNK tersebut dirubah masa berlakunya sehingga STNK itu masih tetap berlaku. "Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan kerugian negara dari sisi pendapatan pajak. Kami masih melakukan pengembangan," tutup Agya.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal 263  ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana memalsukan Surat yang berisi “(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” jem

Berita Terbaru

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…