Hendak Pesta Sabu, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Hanafi (36) dan Erick Kurniawan (36) berhasil ditangkap polisi.SP/bj.
Pelaku Hanafi (36) dan Erick Kurniawan (36) berhasil ditangkap polisi.SP/bj.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Gedangan akhirnya berhasil meringkus Hanafi (36) warga Jalan Pandegiling Gang I RT 01 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya dan Erick Kurniawan (36) warga Jalan Jakarta No. 07 Surabaya.

Keduanya ditangkap saat akan menggelar pesta sabu, usai menjual motor hasil curiannya ke penadah di kawasan Madura.

Kapolsek Gedangan Polres Sidoarjo Kompol Heri Siswoko mengatakan kedua pelaku adalah yang mencuri motor M. Yunus (53) warga Simbatan RT 01 RW 02 Kec. Kanor Kab. Bojonegoro, saat belanja di minimarket Gedangan. “Motor korban yang dicuri, motor jenis Vario Nopol S 4772 CX,” ujarnya Sabtu (16/5/2020).

Heri menjelaskan, usai korban mendapati motornya dicuri, langsung melapor ke Polsek Gedangan. Di TKP, anggota memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Reskrim Polsek Gedangan menemukan petunjuk identitas kedua pelaku. “Kedua pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya,” ungkapnya.

Setelah ditunggu beberapa jam di tempat persembunyian kedua pelaku, akhirnya pelaku datang dengan mengendarai motor yang digunakan saat beraksi di parkiran Indomart, yakni motor jenis Yamaha Vega Nopol L 6114 NK. “Anggota Polsek Gedangan langsung menangkap keduanya. Saat pemeriksaan, ternyata keduanya sedang mempersiapkan alat untuk pesta sabu. Namun sabu tak ditemukan hanya alat hisap saja,” paparnya.

Saat di interogasi keduanya mengakui jika usai mencuri motor di Gedangan dan motornya sudah dijual ke Madura dengan harga Rp 4 juta. Keduanya langsung digelandang ke Madura. Namun penadah dan motor hasil kejahatan sudah lenyap. “Penadah sudah kabur dengan membawa motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam penangkapan kedua pelaku polisi, juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6114 NK, satu buah ATM BCA, dan satu buah HP merk Xiaomi warna hitam. “Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” pungkasnya.sd01

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…