Bahaya! WHO Peringatkan Indonesia Setop Klorokuin untuk COVID-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
hydroxychloroquine, obat malaria yang diklaim Trump bisa sembuhkan Covid-19. SP/ AP
hydroxychloroquine, obat malaria yang diklaim Trump bisa sembuhkan Covid-19. SP/ AP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghentikan sementara uji klinis pengobatan pasien Corona dengan obat malaria seperti hydroxychloroquine dan klorokuin. Klorokuin sendiri diketahui sebagai obat yang digunakan Indonesia untuk pasien Corona.

Hal ini ditulis Reuters, dengan mengutip sumber, Selasa (26/5/2020). Sumber yang tidak disebutkan identitasnya itu juga mengatakan WHO telah mengirim pemberitahuan kepada Kementerian Kesehatan RI soal penundaan penggunaan obat-obatan tersebut.

Alasannya disebut WHO demi keamanan pasien Corona. Keputusan WHO ini berdasarkan sebuah studi yang terbit dalam jurnal The Lancet. Ditemukan pasien Corona yang mengkonsumsi obat malaria alami masalah pada jantung bahkan peningkatan risiko meninggal.

"Kelompok eksekutif menetapkan menghentikan sementara hydroxychloroquine dalam uji coba, sementara data keselamatan ditinjau oleh Dewan Pemantau Keamanan Data," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers virtual dikutip dari AFP, Selasa (26/5/2020).

Dalam artikelnya, media ini menulis bahwa Indonesia adalah salah satu pengguna terbesar dua obat malaria itu untuk menangani COVID-19. Menurut sebuah laporan dari kementerian kesehatan yang disiapkan untuk parlemen, perusahaan-perusahaan Indonesia sedang dalam proses untuk menghasilkan 15,4 juta dosis dua obat tersebut antara April hingga Mei.

Erlina Burhan, seorang dokter yang membantu menyusun pedoman pengobatan untuk virus corona sebagai anggota dari Asosiasi Pulmonolog Indonesia, telah mengkonfirmasi bahwa asosiasi tersebut telah menerima saran baru dari WHO untuk menangguhkan penggunaan obat-obatan yang dimaksud.

"Kami membahas masalahnya dan masih ada beberapa perselisihan. Kami belum memiliki kesimpulan," katanya kepada Reuters.

Sebelumnya pada hari Senin, WHO juga telah mengumumkan penangguhan penggunaan hidroksiklorokuin untuk pasien COVID-19 dalam uji klinis global. Lembaga yang berbasis di Jenewa, Swiss itu menyarankan agar tidak menggunakan obat malaria untuk pasien COVID-19 di luar uji coba tersebut.

Efek berbahaya dari penggunaan dua jenis obat tersebut pada penderita COVID-19 bukan hanya disampaikan WHO. Pekan lalu, jurnal medis Lancet menerbitkan studi paling komprehensif hingga saat ini mengenai obat-obatan tersebut. Studi itu menemukan bahwa pasien virus corona yang menerima pengobatan dengan kedua obat itu lebih cenderung mengalami gangguan irama jantung dan lebih mungkin untuk meninggal.

Studi yang terbit di jurnal The Lancet ini menganalisis lebih dari 96 ribu pasien virus Corona COVID-19 pada 671 rumah sakit di enam benua. Dari sekian banyak pasien Corona, disebutkan total pasien Corona yang menggunakan hydroxychloroquine atau klorokuin tidak mencapai 15 ribu pasien.

Peneliti juga menemukan pasien Corona mengalami gangguan irama detak jantung atau aritmia. Disebutkan bahwa masalah aritmia paling banyak timbul pada pasien yang diberi obat malaria hydroxychloroquine dan antibiotik sebanyak 8 persen.

Ahli penyakit menular dari University of Minnesota, David Boulware, yang juga mempelajari hydroxychloroquine sebagai pengobatan virus Corona COVID-19 mengatakan obat ini tidak memiliki manfaat, malah meningkatkan risiko kematian pada pasien Corona.

"Sebelumnya, data menunjukkan tak ada manfaat secara keseluruhan dari hydroxychloroquine, studi ini juga menunjukkan bahaya dari penggunaan obat malaria. Tentu ini meningkatkan bukti bahwa hydroxychloroquine atau klorokuin seharusnya tidak digunakan untuk merawat pasien Corona," jelas David, dikutip dari CNN.

Studi lain yang dipublikasikan Journal of the American Medical Association juga menunjukkan hal serupa. Ditemukan bahwa obat malaria hydroxychloroquine atau klorokuin tidak dapat membantu melawan virus Corona dan dapat menyebabkan masalah jantung. (cnn/cnbc/dc/cr-03/dsy)

Berita Terbaru

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

PONOROGO-Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 5 Ponorogo, Rabu (14/10/2026). Sejumlah tim…

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…