Dapat Pembebasan Bersyarat, Napi Teroris Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Napi Teroris saat akan dibebaskan. SP/NBD
Napi Teroris saat akan dibebaskan. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Seorang narapidana teroris (napiter), Muhammad Muhaidin bin Ahmad (41) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya (PB) diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.


Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan (Muhammad Muhyiddin bin Ahmad) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).

Setelah mendapat hak asimilasi dan bebas, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhyiddin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali. “Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” ujar Erick.

Sebelumnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Muhyiddin bin Ahmad mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru. Dia datang dengan mengenakan peci dan memakai masker. Sejumlah petugas tampak mendampingi napiter tersebut. Selama ini, Muhammad Muhyiddin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang. Muhammad Muhyiddin bin Ahmad dianggap terbukti melanggar Pasa 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Nbd

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…