Protocol New Normal Naik Ojek, Mendagri dan Menkes Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ojek online
Ilustrasi ojek online

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan new normal atau normal yang baru dalam menghadapi pandemic covid-19. Guna mencegah penyebaran covid-19 di masa new normal, pemerintah menerbitkan sejumlah protocol. Salah satunya ketika menggunakan moda transportasi umum.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan pedoman tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah (Pemda) agar dapat kembali produktif tapi tetap aman dari Corona (COVID-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.

Lewat Kepmen itu operasional ojek pangkalan dan ojek online ditangguhkan sementara. Seperti tertuang tentang Protokol Transportasi Publik poin H nomor 2.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Salah satu imbauannya ialah terkait penggunaan helm.

Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kementerian Kesehatan menyoroti poin-poin perjalanan pekerja dari/ke rumah. Dalam himbauan, pekerja disarankan tidak menggunakan transportasi umum.

Jika memungkinkan, perusahaan diharap bisa menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi, sehingga tidak menggunakan transportasi publik.

Bagi pekerja yang terpaksa menggunakan transportasi publik itu disarankan untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 m, tidak sering menyentuh fasilitas umum, upayakan membayar secara non tunai atau gunakan hand sanitizer (jika terpaksa pakai uang gunakan hand sanitizer sesudahnya), tidak menyentuh area wajah atau mengucek mata selama perjalanan, dan menggunakan helm sendiri.

Terpisah, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono buka suara terkait larangan ojek mengangkut penumpang.

"Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang," kata Igun dalam pernyataan resminya, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Igun, seharusnya pemerintah tidak melarang ojol mengangkut penumpang. Sebab, sudah ada protokol kesehatan yang dijalankan pengemudi. Protokol kesehatan tersebut antara lain penumpang membawa helm sendiri hingga penggunaan pembatas atau partisi antara pengendara dan penumpang.

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…