Akibat Corona, Raperda 2020 Terbengkalai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Helmi.SP/dir
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Helmi.SP/dir

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Nasib raperda yang masuk dalam prolegda (Program Legislasi Daerah) Tahun Anggaran 2020 Kota Pasuruan tidak jelas. DPRD Kota Pasuruan masih menunggu berkas raperda dari eksekutif yang mestinya sudah mulai dibahas bulan April lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Helmi, Rabu (03/06).

Dia menuturkan, sampai hari ini berkas Raperda itu belum masuk di meja pimpinan dewan. Mestinya ramai wabah Covid-19 tidak mempengaruhi produktifitas legeslatif dalam membuat peraturan daerah. Sebab, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 188.34/2180/OTDA tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Selama Wabah Covid-19 pada tanggal 21 April 2020 lalu.

Dalam SE Mendagri itu ada aturan yang membolehkan melaksanakan rapat pembahasan dan pengambilan keputusan persetujuan perda ditengah pandemi Covid-19, dengan memperhatikan serta melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

Antara lain pengamanan ruang rapat dan perlengkapan rapat, mengatur jarak kursi duduk dan berdiri peserta rapat maupun tamu, serta wajib memakai masker, deteksi suhu badan, dan tersedianya antiseptik di setiap meja rapat dan pintu masuk.

"Berdasarkan SE Mendagri mestinya, pembahasan perda jalan terus walau rapat diselenggarakan langsung di dalam ruang rapat. Hanya teknis pelaksanaannya yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.  yaitu melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, "ujar Helmi di Kantor DPRD Kota Pasuruan.

Ada 19 raperda yang telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya tanggal 03 Maret 2020 lalu. Setelah melalui diskusi dan pendalaman materi, Biro Hukum menyetujui 9 raperda, sisanya di drop dan ditunda.

 "Kami harus segera membahas 9 raperda usulan pemerintah dan inisiasi dewan, serta 3 raperda APBD," tutup Helmi.dir

Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…