ICW Kritik KPK Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak depan PT. Dirgantara Indonesia (Persero). SP/SWA
Tampak depan PT. Dirgantara Indonesia (Persero). SP/SWA

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Era kepemimpinan Firli Bahur pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal ini lantaran tertutupnya berbagai pemeriksaan kasus dugaan korupsi di beberapa instansi.

Salah satunya kasus dugaan korupsi pada PT Dirgantara Indonesia atau PT DI. Kabarnya, KPK belum menyampaikan bahwa adanya tersangka dalam kasus dugaan KORUPSI pengadaan pesawat.

Pada Jumat (5/6/2020) kemarin, penyidik KPK baru saja memanggil sejumlah pihak termasuk eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Namun, KPK melalui Plt juru bicara Ali Fikri menyebut mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat malam, Budi Santoso menyampaikan hal berbeda. Bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT DI.

Tentu saja hal ini membuat Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri yang tertutup dalam proses penanganan perkara korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

“Ciri khas KPK di era Komjen Firli Bahuri yang belum pernah ada sejak lembaga antirasuah ini berdiri adalah tertutupnya akses informasi kepada masyarakat,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).

Kurnia menilai, sejak lima Pimpinan KPK jilid V dilantik, ada empat isu krusial yang seakan-akan ingin ditutupi oleh para komisioner dari masyarakat.

Dalam catatan ICW, KPK juga dianggap banyak menutupi informasi kasus buronan Kader PDI Perjuangan Harun Masiku, pemberi suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…