Putusan MA Diduga Sasar Kaesang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Soal Usia Calon Kepala Daerah, yang Sebelummya, Sudah Dilakukan Putusan MK Terkait Usia Pilpres yang Muluskan Gibran Maju Cawapres

 

Putusan Mahkamah Agung Mengenai Perubahan Usia Calon Kepala Daerah, pun Bikin Gaduh Sama Dengan Putusan MK Jelang Pilpres 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Apakah KPU sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan MA berlandaskan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas, untuk mencalonkan dan dicalonkan, bukan untuk dilantik. Karena itu kalau misalnya KPU berpatokan pada UU, dia bisa abaikan putusan MA tersebut karena patokan dia adalah UU," kata Refly Harun, kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan usia calon kepala daerah. ICW dan PSHK menilai amar putusan itu bermasalah.

"Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah," ujar Peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangannya yang diterima Surabaya Pagi, Minggu (2/6/2024).

Sebelumnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan ini terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akhirnya menjadi sorotan publik.

Mengingat dengan putusan MK ini membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Raka bisa ikut berkompetisi di Pilpres 2024.

 

Desas-desusnya Untungkan Kaesang

Seira mengatakan perubahan ini adalah preseden buruk bagi Pemilu 2024. Menurut ICW dan PSHK, putusan MA ini menguntungkan pihak tertentu.

Terpisah, Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas di Sumatera Barat, menganggap keputusan tersebut tidak masuk akal.

“Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun. Dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada” kata Feri dalam keterangannya.

 

Kaesang Pangarep Bisa Nikmati

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini, yakni anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke Pilkada tingkat Provinsi.

Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

 

Jokowi Enggan Berkomentar

Terkait putusan MA ini Jokowi enggan berkomentar. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada MA maupun Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana — anggota koalisi Prabowo-Gibran — selaku pihak yang menggugat syarat tersebut.

Sama dengan Gibran. Putra sulung Jokowi, juga merespons terkait putusan MA tersebut. Dengan putusan MA itu, menurut Gibran, terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucap Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, seusai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis (30/5/2024).

 

Golkar Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia setuju dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Doli mengatakan, dia salah satu orang yang setuju bahwa batas usia pencalonan presiden hingga kepala daerah diturunkan.

"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi," kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5).

Saat ditanyai apakah putusan ini tidak akan membuat kericuhan sebagaimana putusan 90 MK, Doli tidak menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya, saat ini putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep masuk menjadi salah satu tokoh yang akan dimajukan dalam Pilkada

 

Putusan Sontoloyo

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang sontoloyo.

Menurut Refly, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

Refly menyebut aturan yang tertuang dalam PKPU juga sudah jelas bahwa usia 30 tahun diberlakukan sejak penetapan pasangan calon. Dia menekankan jika aturan usia minimal 30 tahun berlaku pada saat pasangan tersebut dilantik maka tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi kalau seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan, maka berlebihannya itu adalah berusia 30 tahun sejak ditetapkan sebagai calon. Nah sejak ditetapkan sebagai calon boleh dicoret, maka kembali ke UU berusia 30 tahun sejak mencalonkan atau dicalonkan," jelas Refly.

"Jadi kita harus pake logic, mencalonkan sama dilantik beda kan artinya. Sejak mencalonkan itu sejak bawa berkas dan diterima berkasnya dilihat sudah usia 30 tahun atau tidak. Kalau sejak dilantik, kita tidak punya kepastian hukum," pungkasnya.

 

Mengakali Hukum

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 Dia menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.

"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5).

Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur. n erc/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian Indio di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – "No results can define me, no failure can erase me, and no expectations can define who I am." Prinsip hidup mendalam ini menjadi p…