Home / Hukum dan Kriminal : ICW Teriaki KPK

Pejabat di Kejagung Diungkap Menantunya Sering Diangpoi Pengusaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Agu 2024 20:58 WIB

Pejabat di Kejagung Diungkap Menantunya Sering Diangpoi Pengusaha

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - ICW terusik dengan sosok mertua dari wanita pengunggah viral.  Mertua itu pejabat Kejagung bernama Asri Agung Putra, pejabat yang bertugas di Kejaksaan Agung.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Budi Said dan Bisnis Ilegal 109 Ton Emas, BUMN Antam Bereaksi

 

Pengakuan Seorang Wanita

Sebuah unggahan di media sosial memuat pengakuan seorang wanita terkait fasilitas mewah yang diterima keluarganya. Fasilitas itu diakui pengunggah berasal dari kalangan pengusaha.

Dalam unggahannya wanita itu mengaku sering mendapatkan layanan dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Wanita pengunggah itu menyebutkan fasilitas mewah yang diterima keluarganya dari pengusaha merupakan hal lazim.

"Nggak usah jauh-jauh, gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue, kita kalau ke luar negeri itu di-cover atau angpou sama pengusaha-pengusaha yang emang kasih fasilitas tanpa diminta. Disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, nggak pernah ambil pusing," potongan unggahan viral sampai Minggu. Ejaan di unggahan viral itu telah disesuaikan.

Pengakuan wanita tersebut menuai kecaman dari warganet. Hasil penelusuran kemudian terungkap bahwa wanita tersebut merupakan istri salah seorang pejabat di wilayah Kabupaten Bintan. Mertua dari sosok perempuan tersebut juga santer merupakan pejabat di salah satu institusi penegak hukum.

 

KPK Harus Proaktif

Baca Juga: Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Rugikan Negara Triliunan

Kurnia berteriak KPK harus proaktif menelusuri pengakuan yang kini viral di media sosial tersebut. Jika terbukti benar, lanjut Kurnia, ada dugaan penerimaan gratifikasi yang bisa dijerat pidana oleh KPK.

"Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi," katanya.

 

Tanggapan Kejagung

Kejagung meminta masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan. "Jangan cepat menyimpulkan sesuatu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Hujat Anak-anak, Seorang Pengacara Dijebloskan ke Lapas

Harli mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan informasi viral tersebut. Dia juga tidak mengetahui alasan wanita tersebut membeberkan kebiasaan dari keluarganya.

"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga kita nggak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu. Kalau ternyata emosi atau persoalan keluarga?" katanya.

Dia menambahkan informasi viral itu juga tidak berkaitan dengan Kejagung sebagai institusi penegak hukum. "Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," kata Harli.

Saat ditanya apakah Kejagung akan mengklarifikasi Asri Agung Putra terkait informasi viral tersebut, Harli menjawab diplomatis. "Nanti kita lihat ya," singkat Harli. n erk/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU