Sasar Pelajar, Ratusan Ribu Pil Koplo Dilabeli Vitamin B1 di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, membeberkan ratusan ribu pil koplo yang berhasil dibekuk dari 4 pelaku jaringan narkoba asal Wonokromo.

Foto: SP/Septyan Ardiyanto
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, membeberkan ratusan ribu pil koplo yang berhasil dibekuk dari 4 pelaku jaringan narkoba asal Wonokromo. Foto: SP/Septyan Ardiyanto

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Di tengah pandemi Covid-19 ini, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mencegah peredaran ratusan ribu obat-obatan terlarang jenis pil double L. Tak tanggung-tanggung, pil koplo ini dikemas dengan seolah-olah sebagai vitamin, imunitas ditengah masa Covid-19 yang sedang merebak ini.

Kini, pengedar ribuan pil koplo berlabel vitamin telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ari Asmoro (34) warga Jalan Wonokromo Baru dan Mohammad Fahrurosi (19) warga Jalan Wonokromo VI. Serta Arif Setiawan (41) dan Yoga Yunir (35), keduanya warga Bendul Merisi Jaya Surabaya.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Faisol Amir mengatakan, untuk mengelabuhi petugas para pengedar mencetak stiker yang digunakan untuk label vitamin B1 di pembungkus pil haram tersebut. Selain itu, para pengedar ini juga memanfaatkan kondisi petugas kepolisian yang sedang fokus penjagaan PSBB di Surabaya.

“Untuk mengelabui petugas, mereka bahkan melabeli barang haram tersebut sebagai vitamin B1. Seolah-olah ini untuk vitamin sebagai imun Corona. Mereka membuat stiker sendiri untuk ditempel pada plastik berisi pil dobel L,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Faisol Amir, Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Wonokromo. Awalnya, polisi mengamankan Arif dan Yoga di kamar kosnya di Jalan Bendul Merisi. Saat digeledah, petugas menemukan 960 butir pil dobel L.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besar inisial AM (DPO). Mereka biasa menjual paket besar berisi 1.000 butir atau paket hemat 10 butir seharga Rp 25 ribu.

“Saya dijanjikan akan diberi upah 1.000 butir oleh AM dan sudah melakukannya selama dua bulan ini,” terang Arif saat diinterogasi petugas.

Sementara Ari dan Mohammad di tangkap di kamar kosnya di Wonokromo. Dari tangan keduanya, diamankan 153.860 butir pil dobel L.

Menurut Ari, dirinya mendapatkan pil tersebut dari AG (DPO) seharga Rp 600 ribu per 1.000 butir. Ia menjualnya sebagai paket hemat seharga Rp 20-25 ribu per 10 butir.

Faisol Amir kembali menambahkan, para tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-temannya serta kalangan pelajar. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Sebab dengan harga yang terjangkau, sasaran peredaran narkoba jenis pil double L ini adalah kalangan pelajar dan mahasiswa, Karena itu kami juga menghimbau agar para orang tua juga mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus menjadi budak narkoba,” ungkap Kompol Faisol Amir. tyn

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…