SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan Rezky Herbiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Rezky, begitu sebaliknya.
"Hari ini NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky Herbiyono] diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/6).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi dan sopir pribadinya, Deny Sahrul.
Kardi dan Deny dipanggil untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HSO). KPK belum membeberkan keterlibatan kedua saksi dalam kasus rasuah tersebut. Namun, keduanya diduga mengetahui ihwal kasus yang menjerat Nurhadi maupun Hiendra.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah melarikan diri dan menjadi buron. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik.
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…
Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…
Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…
Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…
Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…
Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB
SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…