Diajak Pesta Miras, Anak Teman Disetubuhi Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AG, pelaku pencabulan
AG, pelaku pencabulan

i

Akibat terpengaruh miras, seorang pria tega menyetubuhi putri temannya yang masih dibawah umur. Bahkan kejadian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Eko Budi di Banyuwangi,

Pria berinisial AG (50), warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun usai menggelar pesta minuman keras (miras). Korban merupakan anak kandung dari teman baik pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pencabulan itu dilakukan AG usai menggelar pesta miras di depan rumah korban bersama sejumlah orang.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku bukan hanya karena pengaruh miras. Hal tersebut lantaran aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Awalnya, AG menyetubuhi anak 12 tahun itu saat ayah korban mengajaknya pesta miras. Saat ayah korban sedang asyik bersama teman-temannya yang lain, pelaku menyelinap dan menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan hasratnya, AG memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Bahkan AG mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap kali bersedia diajak berhubungan badan.

Beberapa waktu berselang, pelaku kembali menggelar pesta miras di teras rumah korban. Namun kala itu ayah korban sedang tidak ada di rumah.

Karena ayah korban tidak ada di lokasi, hal tersebut dimanfaatkan  pelaku untuk mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu, korban yang merasa mabuk masuk ke rumah. Korban mengaku pusing setelah minum minuman yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku memberikan minuman keras sebanyak dua kali kepada korban. Saat itu saksi juga sudah memperingatkan agar tidak memberikan minuman kepada anak kecil, tapi tidak digubris," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melampiaskan nafsu berahinya. "Kembali lagi pelaku masuk ke rumah korban dan menyetubuhi korban yang saat itu mabuk," tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku kepada korban dilakukan hingga 4 kali tanpa sepengetahuan ayah korban yang merupakan teman baik pelaku.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak empat kali sejak Maret hingga April 2020," ungkapnya.

Kasus terungkap saat korban baru mengaku kepada ayahnya beberapa hari yang lalu. Mengetahui anaknya disetubuhi, ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Mulai dari celana jeans panjang warna biru, baju lengan panjang motif garis warna putih kombinasi hitam, celana dalam warna ungu dan miniset warna hitam.

"Sementara barang bukti uang tidak diketemukan karena sudah habis dibelanjakan korban," tambahnya.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…