Diajak Pesta Miras, Anak Teman Disetubuhi Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AG, pelaku pencabulan
AG, pelaku pencabulan

i

Akibat terpengaruh miras, seorang pria tega menyetubuhi putri temannya yang masih dibawah umur. Bahkan kejadian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Eko Budi di Banyuwangi,

Pria berinisial AG (50), warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun usai menggelar pesta minuman keras (miras). Korban merupakan anak kandung dari teman baik pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pencabulan itu dilakukan AG usai menggelar pesta miras di depan rumah korban bersama sejumlah orang.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku bukan hanya karena pengaruh miras. Hal tersebut lantaran aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Awalnya, AG menyetubuhi anak 12 tahun itu saat ayah korban mengajaknya pesta miras. Saat ayah korban sedang asyik bersama teman-temannya yang lain, pelaku menyelinap dan menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan hasratnya, AG memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Bahkan AG mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap kali bersedia diajak berhubungan badan.

Beberapa waktu berselang, pelaku kembali menggelar pesta miras di teras rumah korban. Namun kala itu ayah korban sedang tidak ada di rumah.

Karena ayah korban tidak ada di lokasi, hal tersebut dimanfaatkan  pelaku untuk mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu, korban yang merasa mabuk masuk ke rumah. Korban mengaku pusing setelah minum minuman yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku memberikan minuman keras sebanyak dua kali kepada korban. Saat itu saksi juga sudah memperingatkan agar tidak memberikan minuman kepada anak kecil, tapi tidak digubris," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melampiaskan nafsu berahinya. "Kembali lagi pelaku masuk ke rumah korban dan menyetubuhi korban yang saat itu mabuk," tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku kepada korban dilakukan hingga 4 kali tanpa sepengetahuan ayah korban yang merupakan teman baik pelaku.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak empat kali sejak Maret hingga April 2020," ungkapnya.

Kasus terungkap saat korban baru mengaku kepada ayahnya beberapa hari yang lalu. Mengetahui anaknya disetubuhi, ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Mulai dari celana jeans panjang warna biru, baju lengan panjang motif garis warna putih kombinasi hitam, celana dalam warna ungu dan miniset warna hitam.

"Sementara barang bukti uang tidak diketemukan karena sudah habis dibelanjakan korban," tambahnya.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…