Membuahkan Hasil, Kejagung Umumkan 2 Lagi Tersangka Danareksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Danareksa. SP/RPN
Ilustrasi Danareksa. SP/RPN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas.

Dua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani (42) dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi (55). Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik.

"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Alasan subjektif penahanan tersangka menggunakan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan," kata Hari

Terkait peresmian dua tersangka baru ini dibarengi dengan desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengininkan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dugaan korupsi di tubuh PT Danareksa (Persero) dan anak usahanya yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 659,07 miliar.

Berita Terbaru

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di Terminal Tipe C Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah…

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang hujan deras yang mengakibatkan aliran sungai juga ikut deras dan meluap mengakibatkan Jembatan Bailey Depok di Dukuh…

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…