Beberapa Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Beraktivitas Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penerapan protokol-protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2020. SP/ALQ
Penerapan protokol-protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2020. SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Pada Bagian Ketiga Pasal 13, diatur tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Berdasarkan Perwali tersebut, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah, penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jamaah menggunakan masker. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.

Protokol kesehatan semacam ini sudah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk pertama kalinya masjid ini menggelar Salat Jumatan setelah Surabaya tidak memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Selama masa PSBB, masjid ini tidak menggelar Salat Jumatan dan Salat jamaah.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam pelaksanaan Salat Jum’at kali ini, pengurus Masjid Al Muhajirin menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2020.

“Jadi, untuk Salat Jum’at, syukur alhamdulillah di Masjid Al Muhajirin sudah bisa dilaksanakan dan kami melakukan pengaturann sesuai protokol kesehatan. Jadi, untuk lantai 1 yang ber-AC kita tidak fungsikan, kita fungsikan yang atas karena yang atas sirkulasi udaranya bisa lebih bagus,” kata Irvan di kantornya, Jum’at (12/6).

Selain itu, Irvan menyebut, takmir masjid juga menambahkan shaf di luar masjid dengan memakai badan jalan. Shaf juga diatur jarak antar jamaah agar tetap menerapkan physical distancing. “Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” katanya.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan beberapa protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin. Seperti pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua. “Jadi, di entry itu ada petugas yang melakukan pengecekan suhu. Dan syukur Alhamdulillah tadi tidak ada yang suhunya lebih dari 37 derajat,” ujar Irvan.

Pria yang pernah menjabat Kepala Satpol PP Surabaya ini juga mengungkapkan, selain menyiapkan petugas di setiap akses pintu masuk, takmir masjid juga menyediakan alas berupa koran. Alas ini dibagikan kepada jamaah yang tidak membawa sajadah sendiri. Namun, ke depan takmir masjid juga menyarankan jamaah agar membawa sajadah sendiri.

“Ketika mereka tidak memiliki alas, disiapkan ada koran dan sebagainya. Kemudian kita beri tas kresek untuk menaruh sandalnya. Ketika pulang mereka membuang tas kresek dan korannya itu, dan syukur alhamdulillah secara umum tadi tertib,” jelas Irvan.

Meski begitu, Irvan menyatakan bahwa selain menggelar Salat Jum’at, Masjid Al Muhajirin juga dapat melaksanakan salah jamaah lima waktu. Tentunya harus tetap dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan. “Salat lima waktu bisa berjamaah sepanjang aturan protokol itu tetap disampaikan. Tapi untuk yang lantai satu belum bisa dipergunakan, kalau mau menggunakan di lantai 2 dan diutamakan di luar (halaman) masjid,” paparnya. 

Irvan memastikan, sebagian besar masjid di Kota Surabaya sudah diperbolehkan menggelar Salat Jumatan dan Salat Jamaah dengan mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, ia memastikan bahwa ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah.

“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya. Alq

 

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…