SURABAYA PAGI.COM,Gresik - Pemerintaha akan lebih tegas menerapkan protokol kesehatan paska pemberlakuan Pembatasan Berskala Besar (PSBB).
Penegasan itu disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Normal Baru, bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati, Jumat siang (12/6).
Acara sosialisasi juga diikuti Wabup M Qosim dan Sekda Nadlif. Pesertanya, seluruh kepala OPD, camat, kapolsek dan danramil se-Kabupaten Gresik. Juga ada jajaran pengurus MUI dan ormas kemasyarakatan. Sambari mengatakan, paska pemberlakuan PSBB selama 42 hari di wilayah Gresik dianggap sudah cukup oleh sebagian besar masyarakat. Oleh sebab itu perlu ada landasan baru untuk pencegahan Covid-19. Maka lahirlah Perbup Nomor 22 sebagai bentuk komitmen pemkab untuk meneruskan langkah-langkah strategis pencegahan Covid-19. Perbup tersebut diteken Sambari pada Kamis (11/6) kemarin.
"Di perbup yang baru ini sebenarnya lebih keras aturannya dari pada masa PSBB," ungkapnya. Salah satunya adalah pengenaan sanksi denda bagi pengendara yang tidak memakai masker. "Dendanya Rp 150 ribu atau membersihkan fasilitas umum," ucapnya. Menurut Sambari, paska penerapan PSBB, dia dan walikota Surabaya serta bupati Sidoarjo sudah sepakat akan melanjutkan program pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai kebijakan daerah masing-masing. Dan, Gresik telah memilih cara dengan akan memberlakukan disiplin penegakan protokol kesehatan (PPK) secara ketat. Ini semua sudah dijabarkan dalam Perbup Nomor 22/2020. Titik berat dari pelaksanaan PPK akan difokuskan di tingkat desa. Semua desa wajib memiliki gugus tugas Covid-19.
Karena awal pencegahan penyebaran virus corona sudah seharusnya dilakukan di tingkat desa. Setiap orang yang akan keluar masuk desa wajib menaati protokoler kesehatan.
Untuk itu kepada para camat, Bupati Sambari memerintahkan untuk segera membuat surat edaran berisikan SOP pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Termasuk SOP di desa tangguh yang sudah terbentuk. Selain desa, pasar-pasar tradisional juga akan menjadi wilayah konsentrasi satgas Covid-19.
"Kami terus terang saja kaget dengan tingginya angka dari klaster Gresik sebanyak 66 orang. Ini ditambah dengan munculnya klaster baru, Pasar Krempyeng dengan 10 orang dinyatakan positif," ujar Sambari.
Seperti di tingkat desa, Sambari juga meminta agar di setiap pasar dibentuk satuan gugus tugas Covid-19 untuk memantau setiap saat penerapan penegakan protokol kesehatan (PPK). Sementara untuk bidang usaha, terutama perusahaan juga diperkenankan melakukan aktivitasnya sesuai yang diatur di dalam perbup. Bagi perusahaan yang ketahuan memiliki karyawan terpapar Covid-19 maka sesuai perbup harus langsung ditutup.
"Namun kami masih bisa memberi toleransi sekali dengan cara membuat surat pernyataan tidak akan ada lagi pegawai atau karyawan yang terpapar. Dibuat oleh direktur perusahaan. Jika terulang lagi maka tidak ada lagi toleransi, harus ditutup," tegas bupati yang sudah 2 periode ini.
Sedang untuk usaha wisata, Sambari juga mempersilakan dibuka jika dinas pariwisata dan kebudayaan sudah membuat SOP sesuai perbup yang baru. Khusus kepada wisata religi, Sambari mewanti-wanti agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Bagi peziarah harus menunjukkan surat sehat atau paling tidak hasil pemeriksaan rapid test negatif sebelum mereka turun dari bus," pinta Sambari tegas. Untuk itu kepada semua OPD termasuk para camat diminta Sambari untuk segera membuat surat edaran berisi SOP (standart operational procedural) sebagai implementasi dari peraturan pelaksanaan Peebup No 22/2020. did
Editor : Aril Darullah