Kasus Penyerobotan Tanah Oknum Pensiunan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya. SP/NBD
Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga saat ini belum juga melimpahkan berkas kasus dugaan penyerobotan dan pemakaian lahan kepada kejaksaan, yang menetapkan oknum pensiunan polisi, Kemis Wandoko sebagai tersangka,

Padahal putusan sidang praperadilan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 telah memerintahkan agar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Amar putusan juga menyebut, memerintahkan Kejari Tanjung Perak untuk menyatakan P21 untuk berkas perkara dari Polisi, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Lisa Rachmat, Penasihat Hukum Boediono Santoso selaku pelapor Kemis Wandoko, Senin (22/6/2020).

Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun Boediono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2013. Praperadilan itu dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut.

Penyidik kembali membuka perkara itu. Namun, mereka kembali mengeluarkan SP3. Alasannya, perbuatan Kemis bukan tindak pidana. Boediono kembali mengajukan praperadilan di PN pada 2015. Majelis hakim kembali mengabulkan permohonannya.

Desember 2011, Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya.

Selanjutnya Polrestabes melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dan mengeluarkan SP2HP, dimana Anthoni dan Kemis Wandoko ditetapkan sebagai tersangka.

Pada saat penyidikan berlangsung, terdapat pembagian wilayah antara Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga tempat kejadian perkara (locus delicti) masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Di bagian lain, eksekusi tanah obyek sengketa hingga saat ini belum dilalukan eksekusi. Penundaan ini berdasarkan hasil rapat kordinasi antara PN Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo, Camat Asemrowo dan Lurah Genting Kalianak. Eksekusi ditunda karena usulan polisi. Menurut polisi saat ini masih dalam masa pandemi sehingga dilarang ada kerumunan massa.

Penetapan eksekusi itu dikeluarkan setelah Boediono Santoso memenangkan gugatan terhadap Kemis Wandoko terkait sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Boediono di tingkat kasasi. Dia juga sebelumnya menang di PN dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Saya tidak masalah eksekusi ditunda karena pandemi. Tapi, saya minta pidananya dilanjutkan. Sekarang masih belum dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa," kata Boediono.

Selain perdata, kasus ini juga diselesaikan secara pidana. Kemis ditetapkan sebagai tersangka pemakaian tanah tanpa izin. Berkas perkaranya hingga kini masih belum diterima Kejari Tanjung Perak. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih belum melimpahkannya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Gananta, berjanji akan segera melakukan pendalaman dan gelar perkara. "Sesegera mungkin akan kami proses, saat ini kami masih fokus dengan fasilitasi program Kampung Tangguh Covid-19," katanya singkat

Tanah tersebut dibeli Boedi pada 1992 dalam keadaan bersertifikat sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D. Dalam sidang, pihak Kemis Wandoko hanya memiliki bukti foto copy ikatan jual beli yang diberi materai dan diberi tanda tangan.

"Pihak Kemis Wandoko pernah mengklaim lahan dimaksud masuk kampung Pokak, padahal kampung Pokak berada di sebelah barat lahan yang diserobot," terang Boedi.nbd

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Bagi musisi, mendengarkan musik bukan sekadar menikmati lagu, tetapi juga memahami setiap detail di dalamnya, mulai dari karakter vokal…

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang tak pernah kehilangan inovasi dan ide-idenya untuk menarik minat pelanggan. Salah satunya,…