Kasus Penyerobotan Tanah Oknum Pensiunan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya. SP/NBD
Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga saat ini belum juga melimpahkan berkas kasus dugaan penyerobotan dan pemakaian lahan kepada kejaksaan, yang menetapkan oknum pensiunan polisi, Kemis Wandoko sebagai tersangka,

Padahal putusan sidang praperadilan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 telah memerintahkan agar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Amar putusan juga menyebut, memerintahkan Kejari Tanjung Perak untuk menyatakan P21 untuk berkas perkara dari Polisi, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Lisa Rachmat, Penasihat Hukum Boediono Santoso selaku pelapor Kemis Wandoko, Senin (22/6/2020).

Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun Boediono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2013. Praperadilan itu dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut.

Penyidik kembali membuka perkara itu. Namun, mereka kembali mengeluarkan SP3. Alasannya, perbuatan Kemis bukan tindak pidana. Boediono kembali mengajukan praperadilan di PN pada 2015. Majelis hakim kembali mengabulkan permohonannya.

Desember 2011, Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya.

Selanjutnya Polrestabes melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dan mengeluarkan SP2HP, dimana Anthoni dan Kemis Wandoko ditetapkan sebagai tersangka.

Pada saat penyidikan berlangsung, terdapat pembagian wilayah antara Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga tempat kejadian perkara (locus delicti) masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Di bagian lain, eksekusi tanah obyek sengketa hingga saat ini belum dilalukan eksekusi. Penundaan ini berdasarkan hasil rapat kordinasi antara PN Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo, Camat Asemrowo dan Lurah Genting Kalianak. Eksekusi ditunda karena usulan polisi. Menurut polisi saat ini masih dalam masa pandemi sehingga dilarang ada kerumunan massa.

Penetapan eksekusi itu dikeluarkan setelah Boediono Santoso memenangkan gugatan terhadap Kemis Wandoko terkait sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Boediono di tingkat kasasi. Dia juga sebelumnya menang di PN dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Saya tidak masalah eksekusi ditunda karena pandemi. Tapi, saya minta pidananya dilanjutkan. Sekarang masih belum dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa," kata Boediono.

Selain perdata, kasus ini juga diselesaikan secara pidana. Kemis ditetapkan sebagai tersangka pemakaian tanah tanpa izin. Berkas perkaranya hingga kini masih belum diterima Kejari Tanjung Perak. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih belum melimpahkannya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Gananta, berjanji akan segera melakukan pendalaman dan gelar perkara. "Sesegera mungkin akan kami proses, saat ini kami masih fokus dengan fasilitasi program Kampung Tangguh Covid-19," katanya singkat

Tanah tersebut dibeli Boedi pada 1992 dalam keadaan bersertifikat sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D. Dalam sidang, pihak Kemis Wandoko hanya memiliki bukti foto copy ikatan jual beli yang diberi materai dan diberi tanda tangan.

"Pihak Kemis Wandoko pernah mengklaim lahan dimaksud masuk kampung Pokak, padahal kampung Pokak berada di sebelah barat lahan yang diserobot," terang Boedi.nbd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…