Kakek 61 Tahun Setubuhi Anak Tiri 50 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasus saat rilis di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasus saat rilis di Mapolresta Banyuwangi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Seorang kakek berinisial SW (61) warga Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi tega menghamili gadis di bawah umur yang merupakan anak tiri dari istri sirinya. Tindakan bejad pelaku dilakukan selama kurun waktu 2 tahun. Akibatnya sang anak kini tengah hamil 5 bulan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Korban sebelumnya bercerita kepada sang ibu, telah menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah tiri.

"Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya korban mengaku disetubuhi bapak tirinya," ujar Arman, Sabtu (27/6/2020).

Arman juga menjelaskan kronologi kejadian berawal dari tahun 2017 lalu. Saat itu korban tidur sekitar pukul 23.00 WIB dan tersangka SW duduk di sebelah tempat tidur korban. SW lalu naik ke atas badan korban dan mendekatkan wajahnya kepada korban, sambil mengatakan supaya jangan bilang ke ibunya (istri SW).

Kejadian tersebut berulang lagi. Pada suatu hari korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Lalu diam-diam pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhinya. "Korban yang tertidur pulas langsung berontak mengetahui hal itu. Namun karena kalah tenaga, korban hanya pasrah," terangnya.

"Pelaku juga melakukan ini dengan ancaman," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan persetubuhan puluhan kali sampai korban hamil 5 bulan. Setelah hamil inilah, korban lalu mengatakan ke ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya.

Terkejut mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polresta Banyuwangi.

"Untuk alat bukti yang kita amankan adalah, 1 daster selutut warna pink, 1 celana pendek merah, 1 kaos dalam warna pink, 1 sarung motif kotak-kotak warna hijau," ujar Arman di hadapan awak media.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…