Kakek 61 Tahun Setubuhi Anak Tiri 50 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasus saat rilis di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasus saat rilis di Mapolresta Banyuwangi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Seorang kakek berinisial SW (61) warga Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi tega menghamili gadis di bawah umur yang merupakan anak tiri dari istri sirinya. Tindakan bejad pelaku dilakukan selama kurun waktu 2 tahun. Akibatnya sang anak kini tengah hamil 5 bulan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Korban sebelumnya bercerita kepada sang ibu, telah menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah tiri.

"Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya korban mengaku disetubuhi bapak tirinya," ujar Arman, Sabtu (27/6/2020).

Arman juga menjelaskan kronologi kejadian berawal dari tahun 2017 lalu. Saat itu korban tidur sekitar pukul 23.00 WIB dan tersangka SW duduk di sebelah tempat tidur korban. SW lalu naik ke atas badan korban dan mendekatkan wajahnya kepada korban, sambil mengatakan supaya jangan bilang ke ibunya (istri SW).

Kejadian tersebut berulang lagi. Pada suatu hari korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Lalu diam-diam pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhinya. "Korban yang tertidur pulas langsung berontak mengetahui hal itu. Namun karena kalah tenaga, korban hanya pasrah," terangnya.

"Pelaku juga melakukan ini dengan ancaman," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan persetubuhan puluhan kali sampai korban hamil 5 bulan. Setelah hamil inilah, korban lalu mengatakan ke ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya.

Terkejut mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polresta Banyuwangi.

"Untuk alat bukti yang kita amankan adalah, 1 daster selutut warna pink, 1 celana pendek merah, 1 kaos dalam warna pink, 1 sarung motif kotak-kotak warna hijau," ujar Arman di hadapan awak media.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…