PPDB Zonasi, Bikin Wali Murid Tertekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kodrat Sunyoto anggota Komisi E DPRD Jatim.SP/Rko
Kodrat Sunyoto anggota Komisi E DPRD Jatim.SP/Rko

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Maraknya polemik penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK perlu disikapi serius agar tidak ada siswa yang dirugikan. DPRD Jatim menyarankan Pemprov Jatim mengambil langkah diskresi atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang kini dikeluhakan para wali murid.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, salah satunya mengatur tentang sistem zonasi.

"Maka dari itu, kami menyarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut demi meredam protes orang tua atau wali murid," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).Menurut Kodrat, kebijakan (diskresi) tersebut harus dilakukan mengingat ada kondisi depresi di kalangan orang tua atau wali murid dalam menyikapi aturan zonasi.

Aturan zonasi tersebut dirasa terlalu berat, tidak hanya dirasakan wali murid, melainkan juga belum siap dan meratanya SMA Negeri yang ada di setiap kecamatan di Surabaya."Jika kondisi ini terus dirasakan para wali murid, mereka tertekan karena nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.

Masih banyaknya kecamatan yang tidak memiliki sekolah. Tercatat ada 15 kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri. Yaitu Asemrowo, Bubutan, Dukuh Pakis, Gubeng, Gunung Anyar, Karang Pilang, Krembangan, Mulyorejo, Pabean Cantikan, Pakal, Sambikerep, Simokerto, Sukomanunggal, Tegalsari, dan Wonokromo.Selain itu, ada SMA yang menumpuk di satu kecamatan saja. Misalnya di Genteng ada enam SMA negeri. Yaitu, SMAN 1, 2, 5, 6, dan 7.

"Padahal wilayah Kecamatan yang tidak ada sekolah negeri, sementara di situ banyak potensi siswa-siswi yang pandai dan mempunyai nilai tinggi," terang Kodrat.Disamping itu, kata Kodrat, sistem zonasi seharusnya tidak kaku, melainkan harus ada perlakuan khusus bagi daerah yang tidak memiliki sekolah baik negeri maupun swasta.

Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD. Ia meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pemalsuan berkas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyebut seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8% yang menggunakan SKD. Sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

“Kami akan menindak tegas (bagi yang melakukan kecurangan) sesuai arahan bu Gubernur. Selain itu kami akan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan,” tegas Wahid.Tindakan tegas yang dimaksud Wahid, yaitu pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Di samping itu, Wahid menjelaskan terkait persoalan pada penurunan pagu PPDB di jalur zonasi. Hal tersebut kata dia karena terdapat siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas.

“Misalnya jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Namun jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan,” papar Wahid.Seluruh penyesuaian pagu, tambah Wahid akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020. Rko

Berita Terbaru

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …