PPDB Zonasi, Bikin Wali Murid Tertekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kodrat Sunyoto anggota Komisi E DPRD Jatim.SP/Rko
Kodrat Sunyoto anggota Komisi E DPRD Jatim.SP/Rko

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Maraknya polemik penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK perlu disikapi serius agar tidak ada siswa yang dirugikan. DPRD Jatim menyarankan Pemprov Jatim mengambil langkah diskresi atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang kini dikeluhakan para wali murid.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, salah satunya mengatur tentang sistem zonasi.

"Maka dari itu, kami menyarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut demi meredam protes orang tua atau wali murid," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).Menurut Kodrat, kebijakan (diskresi) tersebut harus dilakukan mengingat ada kondisi depresi di kalangan orang tua atau wali murid dalam menyikapi aturan zonasi.

Aturan zonasi tersebut dirasa terlalu berat, tidak hanya dirasakan wali murid, melainkan juga belum siap dan meratanya SMA Negeri yang ada di setiap kecamatan di Surabaya."Jika kondisi ini terus dirasakan para wali murid, mereka tertekan karena nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.

Masih banyaknya kecamatan yang tidak memiliki sekolah. Tercatat ada 15 kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri. Yaitu Asemrowo, Bubutan, Dukuh Pakis, Gubeng, Gunung Anyar, Karang Pilang, Krembangan, Mulyorejo, Pabean Cantikan, Pakal, Sambikerep, Simokerto, Sukomanunggal, Tegalsari, dan Wonokromo.Selain itu, ada SMA yang menumpuk di satu kecamatan saja. Misalnya di Genteng ada enam SMA negeri. Yaitu, SMAN 1, 2, 5, 6, dan 7.

"Padahal wilayah Kecamatan yang tidak ada sekolah negeri, sementara di situ banyak potensi siswa-siswi yang pandai dan mempunyai nilai tinggi," terang Kodrat.Disamping itu, kata Kodrat, sistem zonasi seharusnya tidak kaku, melainkan harus ada perlakuan khusus bagi daerah yang tidak memiliki sekolah baik negeri maupun swasta.

Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD. Ia meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pemalsuan berkas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyebut seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8% yang menggunakan SKD. Sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

“Kami akan menindak tegas (bagi yang melakukan kecurangan) sesuai arahan bu Gubernur. Selain itu kami akan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan,” tegas Wahid.Tindakan tegas yang dimaksud Wahid, yaitu pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Di samping itu, Wahid menjelaskan terkait persoalan pada penurunan pagu PPDB di jalur zonasi. Hal tersebut kata dia karena terdapat siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas.

“Misalnya jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Namun jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan,” papar Wahid.Seluruh penyesuaian pagu, tambah Wahid akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020. Rko

Berita Terbaru

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cap Go Meh tahun ini akan diperingati pada Selasa, 3 Maret 2026. Jika dihitung dari hari Jumat, 20 Februari 2026, maka Cap Go Meh…