Langgar UU, Anggota DPR Desak Bubarkan Pansus Revisi Perda RTRW Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH.SP/sg
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH.SP/sg

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmat Muhajjirin mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian dari alih fungsi lahan. Mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029 melalui Panitia Khusus (Pansus) yang juga telah dibentuk oleh DPRD Sidoarjo.

Naskah Akademik dan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus ini rupanya mendapat sorotan dari Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) hal tersebut di rasa tidak sesuai dengan UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang sudah diubah menjadi UU 15/2019 pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undangan dan pasal 6 yang menjelaskan soal hierarki hukum”

Kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 11 kecamatan di Sidoarjo sebagaimana disebutkan kurang lebih hanya seluas 7.154,26 hektare.

Dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031, tepatnya pasal 75 ayat 2 berbunyi sawah beririgasi direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 957.239 ha dan dengan luas sekurang-kurangnya 802.357,9 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

" Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan luasan lahan sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07," kata Rahmat Muhajirin, Senin (29/6).

Menanggapi temuan (Pusaka) tersebut, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, kalau dirasa Revisi Perda itu nantinya akan melanggar Peraturan Perundang Undangan diatasnya, sudah seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus.

"Masih banyak pekerjaan DPRD yang lebih penting daripada itu. Misal Memantau, Menganilsa dan Mengevaluasi Perda dan Perbup yang selama ini baik Maksud, Tujuan dan Subtansinya sendiri masih bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan di atasnya," lanjutnya.

Pemerintah daerah harus ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang mulai banyak beralih menjadi perumahan, niaga, dan kepentingan komersial apalagi menurut rumor yang beredar, masih banyak yang belum mengantongi ijin dan melanggar mekanisme serta Prosedure Ijin Mendirikan bangunan yang kalau di nilai potensi KKN/suap mencapai ratusan milyar, tambahnya.

Rahmat Muhajirin menambahkan. Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah mesti melakukan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang berdasarkan, UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B. sg

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …