Langgar UU, Anggota DPR Desak Bubarkan Pansus Revisi Perda RTRW Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH.SP/sg
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH.SP/sg

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmat Muhajjirin mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian dari alih fungsi lahan. Mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029 melalui Panitia Khusus (Pansus) yang juga telah dibentuk oleh DPRD Sidoarjo.

Naskah Akademik dan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus ini rupanya mendapat sorotan dari Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) hal tersebut di rasa tidak sesuai dengan UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang sudah diubah menjadi UU 15/2019 pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undangan dan pasal 6 yang menjelaskan soal hierarki hukum”

Kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 11 kecamatan di Sidoarjo sebagaimana disebutkan kurang lebih hanya seluas 7.154,26 hektare.

Dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031, tepatnya pasal 75 ayat 2 berbunyi sawah beririgasi direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 957.239 ha dan dengan luas sekurang-kurangnya 802.357,9 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

" Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan luasan lahan sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07," kata Rahmat Muhajirin, Senin (29/6).

Menanggapi temuan (Pusaka) tersebut, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, kalau dirasa Revisi Perda itu nantinya akan melanggar Peraturan Perundang Undangan diatasnya, sudah seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus.

"Masih banyak pekerjaan DPRD yang lebih penting daripada itu. Misal Memantau, Menganilsa dan Mengevaluasi Perda dan Perbup yang selama ini baik Maksud, Tujuan dan Subtansinya sendiri masih bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan di atasnya," lanjutnya.

Pemerintah daerah harus ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang mulai banyak beralih menjadi perumahan, niaga, dan kepentingan komersial apalagi menurut rumor yang beredar, masih banyak yang belum mengantongi ijin dan melanggar mekanisme serta Prosedure Ijin Mendirikan bangunan yang kalau di nilai potensi KKN/suap mencapai ratusan milyar, tambahnya.

Rahmat Muhajirin menambahkan. Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah mesti melakukan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang berdasarkan, UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B. sg

Berita Terbaru

Lewat Posyandu ILP, Pemkot Kediri Perkuat Pendampingan Kesehatan Lansia

Lewat Posyandu ILP, Pemkot Kediri Perkuat Pendampingan Kesehatan Lansia

Selasa, 22 Sep 2026 12:17 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai upaya mendekatkan layanan pemeriksaan, skrining, dan tindak lanjut kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Tindaklanjuti RUU Ketenagakerjaan, Pemkab Lumajang Perkuat Dialog Pekerja-Pengusaha

Tindaklanjuti RUU Ketenagakerjaan, Pemkab Lumajang Perkuat Dialog Pekerja-Pengusaha

Selasa, 22 Sep 2026 11:53 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Perluas Cakupan, Satgas MBG Petakan Ketimpangan Jumlah Dapur SPPG di Tulungagung

Perluas Cakupan, Satgas MBG Petakan Ketimpangan Jumlah Dapur SPPG di Tulungagung

Selasa, 22 Sep 2026 11:46 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam memperluas cakupan layanan program MBG kepada sasaran penerima manfaat, Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Jelang Pilkada 2029, Pemkab Madiun Usulkan Dana Cadangan Rp60 Miliar

Jelang Pilkada 2029, Pemkab Madiun Usulkan Dana Cadangan Rp60 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 11:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2029, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, telah mengusulkan…

Antisipasi Banjir di Wilayah Rawan, Pemkab Sidoarjo Normalisasi Delapan Sungai

Antisipasi Banjir di Wilayah Rawan, Pemkab Sidoarjo Normalisasi Delapan Sungai

Selasa, 22 Sep 2026 11:17 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam mengantisipasi potensi di musim penghujan yang kerap melanda kedua wilayah rawan banjir, Pemerintah Kabupaten…

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…