Banyak Kejanggalan, Kasus Minta Dilanjutkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Amari. SP/lim
H. Amari. SP/lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Bingung dan ada apa terkait aset Amari yang di ambil oleh TR yang konon menjadi bagian dari pengembalian ke PT Bumi Subur? Karena menurut Hendra (Direktur PT Bumi Subur) aset itu di anggap sudah menjadi bagian dari pengembalian atas kerugian dari dugaan pencurian udang tersebut.

Sementara itu, kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan.

Namun disayangkan terkait somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Amari yang ditujukan ke Direktur PT Bumi Subur dan TR masih tanda tanya  kemana aset Amari yang diambil oleh TR tersebut.

Hasil konfirmasi awak media ke Derektur PT Bumi Subur kemaren di kediamannya di kab  Banyuwangi  mengatakan bahwa aset Amari berada di Polres Lumajang, karena kasus tersebut masih belum selesai.

"Ya memang aset Amari itu ya ada di Polres Lumajang pak, karena ini belum selesai," ungkap Hendra.

Sementara Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Maskur, SH,  mengatakan saat di konfirmasi awak media kemarin menjelaskan bahwa, “Memang saya menerima penyerahan dari  perusahaan  sebagai bagian dugaan perbuatan yang di lakukan oleh Pak Amari, secara mekanisme sesuai  dengan SUP langkah langkah penyidikan untuk mencari bukti petunjuk. Kemudian dari barang barang yang di serahkan ke kami oleh perusahaan  lalu kami lakukan penitipan barang kepada perusahaan kembali," ungkapnya.

Di sisi lain dugaan pencurian udang yang telah di di jelaskan oleh Direktur PT tersebut mengalami kerugian sebesar 15 m, nah lama kelamaan terjadilah nego nego sehingga menjadi sepakat 5 m dengan rincian Amari 4 m, dan tambak sendiri 3 m.

Namun anehnya belakangan ini muncul surat yang di tujukan kepada Amari melalui JNE.

Yang pertama surat pemberitahuan di mulainya penyelidikan kemudian surat perintah penyidikan dan yang terakhir ada surat laporan polisi ini semua ada stempel basah.

"Ya memang saya dapat surat dari kepolisian sebanyak 3 lembar sebagaimana yang di sebut diatas nah dari itu saya berfikir kenapa surat tersebut jatuh kepada saya?”

“Karena di surat laporan itu tertera kerugian tambak hanya sebesar 1,4 m, dan di awal cerita nya sudah menjadi 7 m. Kasus ini harus saya curigai karena banyak kejanggalan kejanggalan untuk itu saya menginginkan harus lanjut," tegas Amari. Lim

Berita Terbaru

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring adanya kombinasi sentimen dari tingkat …

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Namun, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat s…

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Alor,akhir pecan lalu (8/8/2026). Kunjungan ini m…

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mewaspadai minyak goreng yang memiliki bau tidak normal. Imbauan ini disampaikan s…

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4,907 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam…

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam Sidang praperadilan ke tiga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H pada …