Nama Baiknya Dicemarkan, Wanita di Jombang Mengadu ke Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Linda Kusumawati alias Cece saat mengadu ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang. (SP/M. Yusuf)
Linda Kusumawati alias Cece saat mengadu ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang. (SP/M. Yusuf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Diduga nama baiknya dicemarkan, seorang wanita warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengadu ke Polres Jombang.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut, dilakukan melalui status WhatsApp bernama Dona yang merupakan akun dari oknum Kepala Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung.

Didalam status WhatsApp Dona, memajang foto Linda Kusumawati yang bertuliskan "demi iki utange nglombrok sampek gak iso tuku tempat sampah nang kantor deso" (demi ini hutangnya banyak sampai tidak bisa beli tempat sampah di kantor desa).

Linda, yang akrab dipanggil Cece ini, mengadukan masalah tersebut dengan didampingi oleh LSM Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang, ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang.

Linda Kusumawati (29), mengatakan, dirinya mengadu ke polisi lantaran merasa dirugikan oleh akun WhatsApp Dona melalui statusnya yang telah menjelek-jelekan dia, sehingga diketahui oleh orang banyak.

"Saya dijelek-jelekan oleh akun WhatsApp Dona yang merupakan nomor Kades Tanggalrejo. Masak foto saya yang ada di facebook di ambil dan dibuat status di WhatsApp dengan bahasa yang tidak baik. Ya terpaksa saya adukan permasalahan ini," katanya, Kamis (02/7/2020).

Cece mengungkapkan, akibat status WhatsApp Dona tersebut, banyak temannya yang juga mempunyai nomor Dona, melihat dan menanyakan kebenaran dari status itu. Sehingga, dia merasa nama baiknya dijelek-jelekan.

"Kan banyak temen saya yang punya nomer Dona. Mereka langsung inbox saya menanyakan kebenaran status Dona. Saya kan menjadi malu atas apa yang dilakukan akun WhatsApp Dona melalui statusnya," tukasnya.

Sementara itu, pendamping Linda dari LSM Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang, Hendro. S membenarkan atas pengaduan yang dilakukan oleh kliennya.

Hendro menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi secara baik-baik kepada pemilik akun WhatsApp Dona. Namun karena hanya janji-janji saja, maka pihaknya mengambil langkah tegas.

"Tahapan koordinasi dengan baik sudah kita lakukan, namun tidak mendapatkan hasil. Maka kita ambil langkah hukum atas dasar melanggar UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun WhatsApp Dona," jelasnya.

 Selanjutnya, papar Hendro, sekarang pihaknya mempercayakan dan menunggu proses hukum yang berjalan kepada Polres Jombang.

"Dari hasil tadi, Polres Jombang akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (suf)

Berita Terbaru

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp menyeruak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiu…

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur dinilai masih timpang. Fraksi PDI …

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan…

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi m…

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil serangkaian langkah terukur guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu…

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi melepas keberangkatan kontingen Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI Tingkat Nasional di…