Ogah Gegabah, Wali Kota Perpanjang Masa Sosialisasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (14/7/2020).SP/Dwy Agus Susanti
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (14/7/2020).SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Desakan wakil rakyat untuk mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pedoman tatanan normal baru ditengah pandemi covid-19 mulai di respon Wali Kota, Ika Puspitasari. 

Petinggi Pemkot ini, memberi toleransi perpanjangan waktu sosialisasi aturan hingga 14 hari kedepan. Tak hanya itu, Wali Kota juga akan memberlakukan pengawasan dan evaluasi selama dua minggu sebelum memberlakukan peraturan tersebut.

"Perwali Nomor 55 Tahun 2020 belum resmi kita berlakukan, ini masih masuk tahapan sosialisasi," ujarnya saat jumpa pers dengan awak media di rumah dinas Wali Kota, Selasa (14/7/2020) siang.

Ning Ita menyebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan tersebut positif diberlakukan. Diantaranya harus melewati masa sosialisasi, pengawasan serta evaluasi terlebih dahulu. 

"Semua ada masanya, soasialisasi kita beri waktu selama 4 minggu, karena banyak lokus sasaran yang menjadi obyek sosialisasi perwali tersebut. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi serta pengawasan sebelum kemudian dijalankan," sergahnya.

Ia juga menandaskan, jika tak menutup kemungkinan terjadi perubahan yang fleksibel dalam perwali tersebut nantinya. Ini lantaran, Pemkot Mojokerto masih terbuka untuk menerima masukan dari elemen masyarakat yang terlibat dalam tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid - 19 Kota Mojokerto. 

"Kita tidak kaku dalam menerapkan aturan, kita penuhi dulu apa yang menjadi kekurangan sebelum akhirnya diberlakukan. Intinya Perwali ini kita terapkan bukan untuk menakuti masyarakat tapi lebih kepada melindungi masyarakat dari ancaman virus berbahaya ini," ujarnya.

Ning Ita juga menambahkan, dalam kasus darurat bencana atau kejadian luar biasa (KLB) sangat dimungkinkan jika aturan terus berubah. Pasalnya, ini mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi yang juga terus berubah-rubah. 

"Ini situasi wajar ditengah bencana, bayangkan saja dalam seminggu aturan itu bisa berubah, dan kita pun harus tanggap serta dinamis merespon perubahan itu. Kalau gak gitu kita akan tertinggal jauh," tegasnya.

Ning Ita mencontohkan, WHO saja sebagai organisasi kesehatan tertinggi di dunia juga tak konsisten dalam menentukan kebijakannya. "Awal dulu, WHO merekomendasikan untuk melakukan rapid test guna mendeteksi ada tidaknya virus corona di tubuh manusia. Kini berubah lagi, malah rapid dibilang gak efektif," terangnya.

Ning Ita juga menargetkan akhir bulan ini ada goal positif terkait penurunan grafik positif covid-19 Kota Mojokerto. Keyakinan ini menguat, lantaran banyaknya jumlah angka sembuh hasil tes swab kedua dari pasien OTG. 

"Dari 154 jumlah positif covid itu 111 diantaranya adalah OTG. Kita sudah treatment mereka dengan memberikan probiotik secara rutin. Hasilnya di tes swab kedua banyak yang sudah negatif. Kini mereka cuma tunggu hasil swab ketiga sebagai syarat dinyatakan sembuh," terangnya.

Ia juga mengaku tak khawatir dengan terus bertambahnya grafik positif covid di wilayahnya. Sebab ini adalah hasil dari masifnya rapid tes dan swab yang digencarkan Pemkot Mojokerto. "Kalau kita tak masif ya tak bakal naik grafiknya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena kunci dari keberhasilan kita adalah partisipasi masyarakat," imbuhnya. 

Sementara itu, sebelumnya anggota DPRD Kota Mojokerto meminta agar Perwali Nomor 55 tahun 2020 untuk dikaji ulang. Hal itu menyusul adanya pemberian sanksi denda bagi yang tidak memakai masker, dan itu dinilai memberatkan masyarakat. dwy

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …