Tanpa Izin, Tambang Galian C di Sidak Komisi II DPRD Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi II DPRD Tuban saat melakukan sidak di lokasi tambang Galian C ilegal. SP/ Her
Komisi II DPRD Tuban saat melakukan sidak di lokasi tambang Galian C ilegal. SP/ Her

i

SURABAYAPAGI,com Tuban - Usai mendapat aduan dari warga, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban langsung mendatangi lokasi tambang yang berada di Dukuh Dempes, Desa Simo Kecamatan Soko, Tuban. Rabu, (15/7/2020).

Saat sidak, selain Ketua bersama anggota Komisi II, juga di sertai Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Dalam satu hari itu Komisi II mengunjungi 2 (dua) lokasi tambang ilegal yang berbeda.

Di lokasi tambang yang pertama, komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang. Joko mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. Menurutnya, joko melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.

"Ini adalah tanak pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya" jelas Joko kepada Komisi II.

Selanjutnya, Komisi II melanjutkan sidak ke lokasi tambang kedua yang letaknya tak jauh dari titik sidak pertama. Dilokasi tambang ini, anggota Dewan ditemui oleh Bekti selaku penanggung jawab tambang. Dari keteranganya, didapatkan informasi jika sudah 6 bulan melakukan penambangan itu.

"Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000," ucap Bekti.

Lain tambang, lain juga perizinanya, saat di telisik lebih lanjut, ternyata kedua tambang tersebut tidak mengantongi izin untuk melaksanakan aktivitasnya. Keduanya berdalih jika pernah mengurus izin pertambangan, namun kenyataan menunjukan, hingga disidak, tidak ada dokumen perizinan yang bisa mereka tunjukan.

Ketua Komisi II, Mashadi mengatakan, bahwa usaha penambangan yang dilakukan tanpa mempunyai izin adalah pelanggaran. Karena telah menyalahi aturan yang berlaku terkait aktivitas tambang atau dalam istilah lain adalah Galian C.

Menurut Mashadi, karena saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin maka Mashadi meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan. Apalagi lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah lahan konservasi. "Tidak boleh dilakukan penambangan karna ini adalah lahan konservasi" tegas Mashadi.    Her

Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…