Tanpa Izin, Tambang Galian C di Sidak Komisi II DPRD Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi II DPRD Tuban saat melakukan sidak di lokasi tambang Galian C ilegal. SP/ Her
Komisi II DPRD Tuban saat melakukan sidak di lokasi tambang Galian C ilegal. SP/ Her

i

SURABAYAPAGI,com Tuban - Usai mendapat aduan dari warga, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban langsung mendatangi lokasi tambang yang berada di Dukuh Dempes, Desa Simo Kecamatan Soko, Tuban. Rabu, (15/7/2020).

Saat sidak, selain Ketua bersama anggota Komisi II, juga di sertai Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Dalam satu hari itu Komisi II mengunjungi 2 (dua) lokasi tambang ilegal yang berbeda.

Di lokasi tambang yang pertama, komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang. Joko mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. Menurutnya, joko melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.

"Ini adalah tanak pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya" jelas Joko kepada Komisi II.

Selanjutnya, Komisi II melanjutkan sidak ke lokasi tambang kedua yang letaknya tak jauh dari titik sidak pertama. Dilokasi tambang ini, anggota Dewan ditemui oleh Bekti selaku penanggung jawab tambang. Dari keteranganya, didapatkan informasi jika sudah 6 bulan melakukan penambangan itu.

"Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000," ucap Bekti.

Lain tambang, lain juga perizinanya, saat di telisik lebih lanjut, ternyata kedua tambang tersebut tidak mengantongi izin untuk melaksanakan aktivitasnya. Keduanya berdalih jika pernah mengurus izin pertambangan, namun kenyataan menunjukan, hingga disidak, tidak ada dokumen perizinan yang bisa mereka tunjukan.

Ketua Komisi II, Mashadi mengatakan, bahwa usaha penambangan yang dilakukan tanpa mempunyai izin adalah pelanggaran. Karena telah menyalahi aturan yang berlaku terkait aktivitas tambang atau dalam istilah lain adalah Galian C.

Menurut Mashadi, karena saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin maka Mashadi meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan. Apalagi lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah lahan konservasi. "Tidak boleh dilakukan penambangan karna ini adalah lahan konservasi" tegas Mashadi.    Her

Tag :

Berita Terbaru

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa Timur,…

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Buntut kenaikan harga aspal sekitar Rp 7.000 per kilogram, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, harus menghitung ulang…

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terbaru, lanskap rimbun hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir timur Surabaya terlihat penuh dengan tumpukan sampah seiring…

Belum Kantongi SLHS, BGN Setop Sementara Operasional 10 SPPG di Bangkalan

Belum Kantongi SLHS, BGN Setop Sementara Operasional 10 SPPG di Bangkalan

Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti masih adanya sejumlah Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan yang belum memenuhi persyaratan…

Serahkan Langsung ke Petani, Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo 81,7 Persen

Serahkan Langsung ke Petani, Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo 81,7 Persen

Minggu, 11 Okt 2026 13:56 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga awal Oktober, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, mencatat…

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…