Buron 3 Bulan, Pengedar Pil Koplo Jaringan 2 Lapas Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Amir Machmud (41) saat ditunjukkan dalam rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. PS/tyan
Tersangka Amir Machmud (41) saat ditunjukkan dalam rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. PS/tyan

i

Peredaran narkotika jenis pil koplo kembali terbongkar. Pengedar pil koplo yang telah buron selama kurang lebih 3 bulan akhirnya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku diringkus saat berada di kediaman orang tuanya. Ia berniat bersembunyi disana lantaran kangen dengan orang tuanya yang selama 3 bulan belum ditemui. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

Pelarian seorang kuli bangunan yang ‘nyambi’ jual pil koplo harus berakhir usai buron selama kurang lebih 3 bulan.

Pelaku yang diketahui bernama Amir Machmud (41) warga Wonocolo, Surabaya itu diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kediaman orang tuanya di daerah Wonokromo, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M Yasin mengatakan, tersangka dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Yakni, Arichi Mudi Asmoro, dan M Fachrur Rozi. Keduanya, berhasil dibekuk dengan jumlah barang bukti pil koplo sebanyak 184 Ribu butir.

“Ini pengedarnya. Kurir teman yang di lapas,” ujarnya di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (19/7).

Yasin mengakui penangkapan tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan itu terbilang gampang-gampang susah. Pelaku terbilang licin, karena acap berpindah-pindah tempat mulai dari antar kabupaten hingga kota. Dan itupun dalam jangka waktu yang relative singkat.

"Kami tangkap si AM hampir 3 bulan, karena tersangka ini sangat licik," jelasnya.

Bahkan, demi bisa meringkus Amir, Yasin mengakui pihaknya sampai meminta bantuan dengan Polrestabes Surabaya.

Dari informasi yang didapat, tersangka Amir terlacak di kawasan Wonokromo Surabaya. Namun saat ditelusuri keberadaan tersangka sudah berpindah lagi ke Pulau Madura.

Saat di buru di Madura, ternyata tersangka sudah berpindah lagi. Bahkan dikabarkan tersangka berada di wilayah Lamongan.

Tak ingin tersangka lolos, polisi pun mengejar tersangka ke wilayah Lamongan. Namun seperti sebelumnya, tersangka berhasil lolos dan dari informasi yang didapat pelaku telah kembali ke Surabaya.

“Sering berpindah kadang di Lamongan, sempat ke Madura, lalu ke Surabaya. Tahu dia itu masuk daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Setelah berhasil diamankan, kepada petugas ia mengaku telah berkecimpung dalam bisnis haram tersebut kurang lebih selama 2 tahun. Sementara itu, terkait pemasok pil koplo, ia mengaku disuplai dari rekannya jaringan lapas.

Kendati demikian, Yasin mengaku masih akan mendalami keterangan dari tersangka Amir. Namun setidaknya terungkap bahwa tersangka Amir dikendalikan oleh dua lapas di Jatim.

"Jadi ini jaringan lapas. 2 jaringan. Lapas yang di daerah perbatasan selatan, dan perbatasan antara Sidoarjo-Surabaya," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Amir hanya bisa menunduk malu. Ia mengaku mendapat upah 100 ribu dalam sekali pengiriman pil koplo tersebut. Sementara uang hasil penjualan barang haram ia gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Ya kebutuhan sehari-hari,” kata Amir.

Menyadari ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjadi alasan ia sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Namun selama buron, ia mengaku kerap bersembunyi di kediaman kerabatnya.

“Lari ke Lamongan, ke rumah saudara,” tukasnya.

Saat disinggung kenapa ia kembali dan bersembunyi ke kawasan Wonokromo Surabaya, ia mengaku rindu dengan orangtuanya karena selama buron ia belum menjumpai orangtuanya.

“Pulang ke Wonokromo, kangen sama orang tua,” pungkasnya. tyn

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…