Polisi Buru 7 Tersangka Kasus Bongkar Peti Jenazah Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Beberapa foto tersangka yang diburu polisi dalam kasus bongkar peti jenazah covid-19.
Beberapa foto tersangka yang diburu polisi dalam kasus bongkar peti jenazah covid-19.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Meski telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus bongkar peti jenazah pasien covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, namun kasus tersebut nyatanya tak berhenti sampai disitu.

Pasalnya, selain 4 tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu 7 orang lainnya yang ikut terlibat dalam hal ini.

"Selain 4 orang tersangka ini, ada 7 DPO (daftar pencarian orang) yang masih kami kejar," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, di Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada, Pasuruan, Senin (20/7/2020).

Arman mengatakan 7 DPO tersebut ikut menghadang ambulans, mengeluarkan peti hingga menguburkan jenazah tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Peran DPO ini sama, ada yang menghadang ambulans, ada yang ikut mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang membuka peti jenazah," terang Arman.

Dari 7 DPO, terdapat 1 orang yang masih kerabat jenazah. Menurut Arman, diduga kerabat tersebut yang melakukan provokasi.

Berdasarkan data polisi 4 tersangka yang sudah ditahan saat bongkar peti jenazah covid-19 berinisial Am (40), Sh (45), SS (37) dan Rh (37). Semua tersangka warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

Sedangkan 7 DPO yakni, AK (35), Ms (40), St (40), NH (45), Sl (45), Mi (44), dan Ek (35). Kecuali DPO Mi (44), semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan. Mereka dijerat pasal 214 KUHP ayat 1, pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 14 ayat 1 UU/4/1984 dan pasal 93 UU/6/2018.

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…