Tunggu Kajian Aparat Penegak Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni.
Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni.

i

Pelaporan Walikota Blitar atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp 600 juta

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pasca laporan pengaduan dugaan penipuan terhadap Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Alasannya, menunggu hasil kajian oleh ke Polisian atas aduan tersebut.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil Pemkot Blitar, setelah adanya laporan dugaan penipuan senilai Rp 600 juta yang menyeret nama Walikota Santoso. "Kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atas laporan pengaduan tersebut," ujar Tobroni, Selasa (28/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Tobroni, sesuai prosedurnya memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. "Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka kita (Pemkot) akan mengambil langkah selanjutnya," jelas Tobroni.

Yaitu dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi Walikota Santoso, dalam proses hukum yang berjalan. "Tapi tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum itu," tandasnya.

Ditanya apakah Pemkot Blitar telah menerima salinan atau tembusan laporan pengaduan tersebut, Tobroni mengaku tidak menerima. "Kami tidak menerima tembusan atau salinan laporan pengaduan tersebut," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Joko Trisno sebagai kuasa hukum Samanhudi Anwar yang juga mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar telah  mengadukan dua orang ke Polres Blitar yakni Santoso yang kini menjabat Walikota Blitar dan M Mukhroji.

Laporan itu atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta, dalam proses pengurusan status Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar pada pertengahan 2016 lalu, saat Samanhudi Anwar masih menjabat Walikota Blitar.

Dalam kasus ini seperti laporan Joko Trisno sebagai pengacara Samanhudi Anwar, saat itu Santoso di kala menjabat sebagai Wakil Walikota Blitar mendatangi Samsahudi Anwar di rumah Dinas Walikota di Jalan Sudanco Supriyadi, kedatangan Santoso mengenalkan Mukhroji kepada Samanhudi, kalau Mukhroji bisa membantu pengurusan status Universitas Putra Sang Fajar, dengan kesepakatan biaya pengurusan tersebut  sebesar Rp 800 juta.

Atas kesepakatan tersebut, kemudian Samanhudi Anwar membayar uang tunai sebesar Rp 600 juta dengan uang pribadi Samanhudi, melalui transfer ke rekening Mukhroji atas perintah Santoso. Disinilah letak dugaan keterlibatan Santoso, yaitu memperkenalkan Mukhroji yang mengaku bisa mengurus, yang akhirnya  terjadi kesepakatan biaya.

Selanjutnya ternyata janji mengurus Universitas Putra Sang Fajar tidak ada jluntrungya alias tidak ada kejelasan, dasar itulah Joko Trisno melakukan upaya musyawarah dengan pihak terkait, karena tidak ada hasilnya Joko Trisno melakukan somasi dua kali yang pertama pada bulan Mei 2020 dan somasi ke dua bulan Juni 2020 belum ada tanggapan.

 Maka selanjutnya dilakukan pengaduan ke Polres Blitar Kota oleh Joko Trisno pada 23 Juli 2020 sesuai tanda terima berstempel. Les

Berita Terbaru

Borong 11 PROPER Emas KLH 2025, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership

Borong 11 PROPER Emas KLH 2025, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership

Rabu, 08 Apr 2026 13:20 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Green Leadership PROPER dalam a…

Kontraktor Tak Sepakati Nilai Ganti Rugi Hasil Audit BPKP, Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Tertunda

Kontraktor Tak Sepakati Nilai Ganti Rugi Hasil Audit BPKP, Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Tertunda

Rabu, 08 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Kelanjutan proyek rehabilitasi Alun-Alun di Kota Kediri masih terkendala perbedaan nilai ganti rugi pembayaran antara pemerintah dan…

Dinilai Tak Adil! Sosialisasi Parkir Digital Berakhir Ricuh, Jukir Minta Bagi Hasil 70 Persen dan Pemkot 30 Persen

Dinilai Tak Adil! Sosialisasi Parkir Digital Berakhir Ricuh, Jukir Minta Bagi Hasil 70 Persen dan Pemkot 30 Persen

Rabu, 08 Apr 2026 13:03 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi akan menetapkan parkir digital dengan menggelar sosialisasi kepada juru parkir…

Diterjang Hujan Angin Kencang di Malang, BPBD: 12 Pohon Tumbang hingga 8 Atap Rumah Warga Rusak

Diterjang Hujan Angin Kencang di Malang, BPBD: 12 Pohon Tumbang hingga 8 Atap Rumah Warga Rusak

Rabu, 08 Apr 2026 12:48 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Cuaca ekstrem akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dan rata di Indonesia. Salah satunya di Kecamatan Poncokusumo dan Kepanjen,…

Musim Panen Raya Padi Jadi Ladang Cuan Tukang Ojek Gabah di Nganjuk

Musim Panen Raya Padi Jadi Ladang Cuan Tukang Ojek Gabah di Nganjuk

Rabu, 08 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Memasuki musim panen raya di wilayah Nganjuk, Jawa Timur menjadi berkah tersendiri bagi para usaha ojek gabah di wilayah Desa…

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari, Pendalaman Kasus OTT Maidi Berlanjut

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari, Pendalaman Kasus OTT Maidi Berlanjut

Rabu, 08 Apr 2026 12:31 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:31 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menyasar rum…