Polisi Belum Tentukan Pasal Jerat Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo. SP/ DECOM
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dugaan perbuatan dukun cabul berinisial AR (40), asal Bondowoso, diselidiki polisi. Unit PPA Satuan Reskrim Polres Situbondo terus mendalami laporan wanita 30 tahun, yang menjadi korban perbuatan AR. Tak hanya diminta bertelanjang dan disetubuhi. Dengan dalih pengobatan, pelaku juga sempat memasukkan telur ke dalam kemaluan korban yang juga warga Bondowoso.

Berikutnya, pelaku meminta korban agar mengeluarkan telur itu. Namun tangan pelaku juga ikut membantu. Praktek pengobatan tak lazim itu dilakukan sang dukun di dalam sebuah kamar hotel, di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Meski begitu, polisi belum menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada si dukun.

"Konstruksi pasal itu baru bisa ditentukan, setelah proses penyelidikan. Kami akan melakukan gelar perkara dulu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, Kamis (30/7/2020).

 Sesuai laporan korban, perbuatan dukun cabul sebenarnya diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Namun, Agus enggan buru-buru menetapkan dengan jeratan pasal tersebut. Karena hingga kini proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Kami tidak mau terpaku dengan pasal itu, karena sekarang masih dalam proses penyelidikan. Jadi jangan bicara ancaman dulu," tandas perwira polisi asal Sidoarjo itu.

Menurut Agus, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi korban untuk kepentingan BAP, pada Senin (3/8) depan. Hal itu, sesuai permintaan yang bersangkutan sendiri setelah memberikan keterangan sehabis laporan. Setelah pemeriksaan korban, pihaknya baru akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor. Hal itu sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP.

"Jadi proses penyelidikan ini masih berjalan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," papar Agus Widodo.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sebutir telur ayam warna putih, 3 lembar daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita. Mulai dari sarung sewek warna biru bermotif batik, dan baju wanita lengan pendek motif garis warna biru kombinasi putih serta celana pendek wanita kombinasi warna putih, merah muda, dan merah rona (maron).  dsy3

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…