Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peredaran narkoba hingga kini sukar untuk di hentikan apa lagi dengan alasan untuk cari penghidupan, walau pelakunya menyadari akan berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Basuki Rahmad (48), pria paruh baya ini ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota pada Selasa (3/8) pukul 16.25 di jalan Desa Langon Kec Ponggok Kab Blitar.

Penangkapan pria beranak 3 ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari rumah Abas.

"Kita menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa rumah pelalu (Abas) sering didatangi orang orang yang belum dikenal warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita dapat menangkap pelaku di jalan desa di wilayah Kec Ponggok sekitar pukul 16.25," terang Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Iptu Sunardi SH.

Dalam aksinya Abas menjual serbuk haram itu lewat Wa grup Abas Cs dengan cara ranjau.

Dalam pemeriksaan Abas mengakui bahwa Sabu diperoleh dari temannya yang sedang menjalani pidana di Lapas di Jawa Tengah.

Dari tangan Abas yang sehari hari membuka bengkel motor di rumahnya  Jalan Kawi RT 01/RW 01 Kel Kauman Kec Srengat Kab Blitar ini, Polisi berhasil menyita 4 paket sabu seberat 16 gram, sebuah HP dan sejumlah uang.

"Kita terus mengembangkan kasus ini (Sabu) karena ada yg DPO yang kini masih jalani pidana di Lapas, tentunya koordinasi dengan pihak Lapas, memang tersangka ini mengaku belum kenal dengan Wk.Hanya lewat Wa jadi memperoleh barang itu melalui sistem lama yaitu ranjau, dan selalu diletakkan di tepi Jalan Desa Mantenan Kec Udanawu Kab Blitar, untuk itu hal ini kita dalami," tegas Iptu Sunardi didampingi Kasubag Humas Iptu Rochan.

Atas perbuatannya, Abas dijerat pasal yang dilanggar 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Les

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…