Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peredaran narkoba hingga kini sukar untuk di hentikan apa lagi dengan alasan untuk cari penghidupan, walau pelakunya menyadari akan berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Basuki Rahmad (48), pria paruh baya ini ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota pada Selasa (3/8) pukul 16.25 di jalan Desa Langon Kec Ponggok Kab Blitar.

Penangkapan pria beranak 3 ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari rumah Abas.

"Kita menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa rumah pelalu (Abas) sering didatangi orang orang yang belum dikenal warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita dapat menangkap pelaku di jalan desa di wilayah Kec Ponggok sekitar pukul 16.25," terang Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Iptu Sunardi SH.

Dalam aksinya Abas menjual serbuk haram itu lewat Wa grup Abas Cs dengan cara ranjau.

Dalam pemeriksaan Abas mengakui bahwa Sabu diperoleh dari temannya yang sedang menjalani pidana di Lapas di Jawa Tengah.

Dari tangan Abas yang sehari hari membuka bengkel motor di rumahnya  Jalan Kawi RT 01/RW 01 Kel Kauman Kec Srengat Kab Blitar ini, Polisi berhasil menyita 4 paket sabu seberat 16 gram, sebuah HP dan sejumlah uang.

"Kita terus mengembangkan kasus ini (Sabu) karena ada yg DPO yang kini masih jalani pidana di Lapas, tentunya koordinasi dengan pihak Lapas, memang tersangka ini mengaku belum kenal dengan Wk.Hanya lewat Wa jadi memperoleh barang itu melalui sistem lama yaitu ranjau, dan selalu diletakkan di tepi Jalan Desa Mantenan Kec Udanawu Kab Blitar, untuk itu hal ini kita dalami," tegas Iptu Sunardi didampingi Kasubag Humas Iptu Rochan.

Atas perbuatannya, Abas dijerat pasal yang dilanggar 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Les

 

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…