Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peredaran narkoba hingga kini sukar untuk di hentikan apa lagi dengan alasan untuk cari penghidupan, walau pelakunya menyadari akan berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Basuki Rahmad (48), pria paruh baya ini ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota pada Selasa (3/8) pukul 16.25 di jalan Desa Langon Kec Ponggok Kab Blitar.

Penangkapan pria beranak 3 ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari rumah Abas.

"Kita menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa rumah pelalu (Abas) sering didatangi orang orang yang belum dikenal warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita dapat menangkap pelaku di jalan desa di wilayah Kec Ponggok sekitar pukul 16.25," terang Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Iptu Sunardi SH.

Dalam aksinya Abas menjual serbuk haram itu lewat Wa grup Abas Cs dengan cara ranjau.

Dalam pemeriksaan Abas mengakui bahwa Sabu diperoleh dari temannya yang sedang menjalani pidana di Lapas di Jawa Tengah.

Dari tangan Abas yang sehari hari membuka bengkel motor di rumahnya  Jalan Kawi RT 01/RW 01 Kel Kauman Kec Srengat Kab Blitar ini, Polisi berhasil menyita 4 paket sabu seberat 16 gram, sebuah HP dan sejumlah uang.

"Kita terus mengembangkan kasus ini (Sabu) karena ada yg DPO yang kini masih jalani pidana di Lapas, tentunya koordinasi dengan pihak Lapas, memang tersangka ini mengaku belum kenal dengan Wk.Hanya lewat Wa jadi memperoleh barang itu melalui sistem lama yaitu ranjau, dan selalu diletakkan di tepi Jalan Desa Mantenan Kec Udanawu Kab Blitar, untuk itu hal ini kita dalami," tegas Iptu Sunardi didampingi Kasubag Humas Iptu Rochan.

Atas perbuatannya, Abas dijerat pasal yang dilanggar 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Les

 

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…