Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peredaran narkoba hingga kini sukar untuk di hentikan apa lagi dengan alasan untuk cari penghidupan, walau pelakunya menyadari akan berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Basuki Rahmad (48), pria paruh baya ini ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota pada Selasa (3/8) pukul 16.25 di jalan Desa Langon Kec Ponggok Kab Blitar.

Penangkapan pria beranak 3 ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari rumah Abas.

"Kita menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa rumah pelalu (Abas) sering didatangi orang orang yang belum dikenal warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita dapat menangkap pelaku di jalan desa di wilayah Kec Ponggok sekitar pukul 16.25," terang Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Iptu Sunardi SH.

Dalam aksinya Abas menjual serbuk haram itu lewat Wa grup Abas Cs dengan cara ranjau.

Dalam pemeriksaan Abas mengakui bahwa Sabu diperoleh dari temannya yang sedang menjalani pidana di Lapas di Jawa Tengah.

Dari tangan Abas yang sehari hari membuka bengkel motor di rumahnya  Jalan Kawi RT 01/RW 01 Kel Kauman Kec Srengat Kab Blitar ini, Polisi berhasil menyita 4 paket sabu seberat 16 gram, sebuah HP dan sejumlah uang.

"Kita terus mengembangkan kasus ini (Sabu) karena ada yg DPO yang kini masih jalani pidana di Lapas, tentunya koordinasi dengan pihak Lapas, memang tersangka ini mengaku belum kenal dengan Wk.Hanya lewat Wa jadi memperoleh barang itu melalui sistem lama yaitu ranjau, dan selalu diletakkan di tepi Jalan Desa Mantenan Kec Udanawu Kab Blitar, untuk itu hal ini kita dalami," tegas Iptu Sunardi didampingi Kasubag Humas Iptu Rochan.

Atas perbuatannya, Abas dijerat pasal yang dilanggar 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Les

 

Berita Terbaru

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir…

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak empat kura-kura tersebut terdiri dari satu jantan dan tiga betina dengan ukuran mencapai sekitar satu meter baru saya…

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 u…

Karhutla: TNBTS Tutup Total Gunung Semeru, Ribuan Pendaki Gagal Mendaki

Karhutla: TNBTS Tutup Total Gunung Semeru, Ribuan Pendaki Gagal Mendaki

Selasa, 01 Sep 2026 12:16 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Imbas dampak kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di kawasan Blok Ranu Kembang, mengakibatkan Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi serta peningkatan konektivitas antardesa termasuk mobilitas barang di sektor…