Mencari Pengganti Heru Tjahyono, Sekdaprov Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Aries Agung  Paewai. SP/SP
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai. SP/SP

i

Pejabat Pemprov Sudah Mulai Diklat PIM I
 
Masa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim,  Heru Tjahyono baru akan berakhir pada 1 April 2021 mendatang.  Seiring lelaki asal Tulungagung tersebut memasuki usia 60 tahun tepat pada  6 Maret 2021. Kendati masih kurang delapan bulan, namun para pengganti Heru sudah mempersiapkan diri.  Hal ini terlihat dari beberapa  pejabat yang tengah mengikuti diklat kepimimpinan tingkat satu (Diklatpim I).Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, 
 

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Untuk saat ini, ada dua pejabat yang tengah mengikuti Diklatpim I tersebut. Mereka adalah Nurkholis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim dan Indah Wahyuni, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim. 

Keikutsertaan dua pejabat dalam Diklatpim I ini diakui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Aries Agung  Paewai. Kata dia dua orang pejabat itu tengah didelegasikan  untuk bisa mengikuti Diklatpim I. “Kalau terkait Diklatpim I yang mengusulkan BKD, BPSDM penyelenggara,” terang Aries yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim tersebut.

Sebelum dua pejabat ini, sejumlah pejabat lain di Eselon II Pemprov Jatim juga telah mengikuti Diklat PIM I. Mereka, Fattah Jasin, Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan, kemudian Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lalu Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,  dan terakhir Heru Tjahyono.

Keikutsertaan mereka dalam Diklatpim I dilakukan sebagai salah satu syarat umum dalam seleksi Sekdaprov Jatim pada tahun 2018. Namun proses perebutan kursi ketiga di pemerintahan Provinsi Jatim tersebut  dimenangkan Heru Tjahyono.

Selanjutnya, apa Diklatpim I tersebut? Dalam laman resmi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan alamat sipka.lan.go.id menyebut bahwa Diklatpim I merupakan diklat yang diselenggarakan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan taktikal pada pejabat structural eselon I yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing.

Adapun syarat untuk mengikuti Diklatpim I di antaranya jika telah menduduki eselon I usia 2 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) dan jika menduduki eselon II, usia 5 tahun sebelum BUP, pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I/IVc  atau yang setara. Selain itu bagi yang masih menduduki jabatan eselon II disyaratkan sudah mengikuti dan lulus seleksi calon peserta Diklatpim I.

Selain itu, syarat lainnya adalah mendapat rekomendasi atau diusulkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur. Dan untuk biaya Diklatpim I ditanggung oleh DIPA LAN

Mengacu pada persyaratan seleksi Sekdaprov  tahun 2018 dalam pengumuman seleksi terbuka sekdaprov Jatim Nomor: 821/4801/Pansel-JPTM/2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Sekdaprov Jatim ini, terddapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi ASN, yang ingin mendaftar. 

Di antaranya, berstatus ASN yang diutamakan dari lingkungan Pemprov Jatim. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Kemudian, memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c), diutamakan pangkat golongan ruang Pembina Utama Madya (IV/d). Sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat dua tahun pada 1 Juni 2018.

Syarat lain adalah saat pelantikan usia maksimal 58 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/Diploma IV, tapi lebih diutamakan pasca sarjana atau S2 dan S3. Kemudian, telah mengikuti Diklatpim II, diutamakan telah mengikuti atau sedang Diklatpim I.

Syarat lain, tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2017 dan sehat jasmani dan rohani.

Lalu apakah persyaratan tersebut akan sama untuk seleksi Sekdaprov Jatim  tahun 2021 mendatang?. Arf

 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…