Buron 3 Tahun, 2 Pembobol Rumah Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka pembobolan beserta barang bukti linggis yang digunakan untuk membobol ditunjukkan dalam rilis kasus di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
Kedua tersangka pembobolan beserta barang bukti linggis yang digunakan untuk membobol ditunjukkan dalam rilis kasus di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Masuk Daftar pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun, dua pelaku pembobolan rumah di jalan Panduk, Surabaya akhirnya berhasil diamankan tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kedua pelaku itu yakni Dian Santoso (28) dan Sugeng Prayitno (56) warga Panduk, Panjang Jiwo. Keduanya diketahui nekat membobol rumah tetangganya sendiri, Yusminah.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian tertangkap terlebi hdahulu.

“Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung Blitar. Mereka sempat buron tiga tahun,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Wahyu Zad Ngabekti.

Kompol Kristiyan menjelaskan, dari keterangam Dian didapati nama tersangka Sugeng. Tak lama kemudian, Sugeng yang masih tetangga dengan korban dicokok di rumahnya.

“Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019,” paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Wahyu Zad Ngabekti mengatakan, aksi pembobolan yang dilakukan tersangka pada 2017. "Kemudian korban melapor. Tersangka sama korban ini masih tetanggaan," ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan, motif tersangka Sugeng yakni sakit hati kepada korban. Tersangka tak terima kulkasnya disita saudara korban karena tak bisa membayar cicilan kredit handphone.

"Jadi Sugeng ini punya cicilan kredit handphone di saudara korban. Sugeng kemudian menjanjikan akan melunasi sepulang dari Jakarta," tuturnya.

"Namun saat pulang, tahu-tahu kulkas tersangka sudah disita sama saudara korban. Dan yang menyuruh menyita ini korban sendiri," lanjut Wahyu.

Tak terima kulkasnya disita, Sugeng kemudian merencanakan membobol rumah korban dengan Dian. Rencana itu kemudian dilaksanakan saat korban pergi ke luar kota.

"Ya karena masih dendam, Sugeng kemudian ngajak Dian. Yang membobol Dian, kalau Sugeng ini yang jaga di luar rumah," ujar Wahyu.

"Jebolnya pakai linggis lewatnya dari atap. Yang dibawa sebuah laptop dan uang cash Rp 18 juta. Uangnya dibagi Rp 5 juta untuk Sugeng sisanya dipakai Dian buat usaha tapi gagal," imbuhnya.

Menurut Wahyu, awalnya pihaknya mengamankan Dian. Dari situ, polisi kemudian menangkap Sugeng sebagai dalang pembobolan.

"Awalnya ada warga yang lapor, kalau Dian mengaku yang mbobol rumah tahun 2017 itu. Kemudian kami amankan dan selanjutnya kami tangkap Sugeng juga," imbuhnya.

Atas aksi pembobolan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …