Masyarakat Adat Papua Tolak Perluasan Wilayah PT Freeport Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Freeport Indonesia.SP/SP
PT Freeport Indonesia.SP/SP

i

SURABAYAPAGI.com, Papua - Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Yohan Zonggonau mengaku menyayangkan dan menolak rencana pengembangan dan perluasan wilayah untuk tambang bawah tanah dan tambang terbuka berupa tembaga dan emas oleh PT Freeport Indonesia.

Terdapat tiga kampong masyarakat adat di Papua menolak rencana perluasan tersebut.  FPHS merupakan perwakilan masyarakat di tiga kampung adat, Tsinga Waa, dan Arwanop (Tsingwarop), yang terancam terkena dampak dari perluasan wilayah tersebut.

"FPHS meyakini bahwa saat ini tidak tepat dilakukan rencana perluasan tersebut," ujar Yohan dalam konferensi daring bersama Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataro, Sabtu (15/08/20).

Yohan menuturkan, FPHS dalam beberapa pekan terakhir melakukan analisis dan menyusun Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di kampung Tsingwarop terkait perluasan lahan kerja Freeport.

Ketiga kampung, ujar Yohan, adalah kampung asli yang dihuni secara turun temurun oleh Masyarakat Asli wilayah tersebut. Mereka hidup dengan ekosistem dari kondisi yang ada di dalam. Oleh sebab itu, Yohan menilai rencana perluasan tersebut saat ini tidak tepat.

Dia mengatakan, Freeport hingga kini belum memenuhi hak dasar masyarakat di tiga kampung tersebut. Bahkan, janji perusahaan sejak 53 tahun lalu untuk membangun sekolah dan rumah sakit, kata Yohan, belum terealisasi.

Selain itu, lanjut Yohan, masyarakat di Tsingwarop juga kerap menerima kekerasan selama masa operasi perusahaan. Hingga saat ini, ujarnya, sebagian besar warga kampung masih mengungsi akibat operasi keamanan.

Yohan juga menyoroti pembagian saham antara PT. Freeport dan PT. Inalum yang menurut dia belum jelas. Akibatnya, sampai saat ini pembagian saham di tingkat daerah juga belum tuntas.

Yohan juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi longsor di salah satu dari tiga kampung Tsingwarop. Namun, hingga kini tidak pernyataan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah menjelaskan penyebab bencana tersebut.

"FPHS menyakini peristiwa tersebut akibat dari praktik bisnis tambang yang tidak sensitif pada aspek lingkungan hidup," ujar Yohan.

Adapun, sejumlah alasan lain yang menjadi sebab penolakan perluasan tersebut kata Yohan mulai dari pemenuhan hak terhadap 8.300 karyawan yang kena PHK, hingga pencemaran lingkungan.

"Masalah pencemaran sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah beracun seperti di Sungai Aghawagon, Otomona Ajkwa, penanganan tailing yang berdampak serius terhadap perairan," katanya.

Sementara itu, hingga kini, proses konsultasi terkait perluasan lahan oleh Freeport telah mendapat penolakan dari masyarakat adat di 3 kampung Tsingwarop. Namun demikian ia tetap khawatir sosialisasi dan konsultasi itu nantinya hanya diklaim secara sepihak.

"Jika sosialisasi ini diteruskan tanpa menyelesaikan masalah-masalah di atas, hanya akan mengakibatkan konflik alias adu domba diantara masyarakat. Sangat disayangkan," katanya.

 

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…