Terbakar Cemburu, Pria di Ponorogo Carok Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M (35) tersangka pembacokan dan barang bukti clurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
M (35) tersangka pembacokan dan barang bukti clurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membacok S (42) yang merupakan tetangganya.

Adapun motif pelaku membacok korban diduga karena cemburu. Pelaku menuduh korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri pelaku.

“Pelaku penganiayaan yang berinisial S sudah kami tanggap beserta barang buktinya senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, Selasa (18/8/2020).

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wib, Senin (17/8/2020). Saat itu Sugiarto bersama istrinya datang ke rumah M dengan tujuan menanyakan kepada M, tentang foto editan yang dibuat oleh M.

Namun, korban saat itu tidak ada. Yang ada adalah istri korban. Selanjutnya, terduga pelaku menunjukkan foto editan tersebut ke istri korban. "Terduga pelaku kemudian berpesan akan datang lagi atau meminta korban yang datang ke rumah terduga pelaku," terangnya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, korban datang menemui terduga pelaku di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut. Singkat cerita, terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku, hingga akhirnya terduga pelaku mengambil celurit. Terduga pelaku langsung membacokkan celurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali.

"Sekitar pukul 16.30 Wib, korban (M) datang menemui terlapor untuk menanyakan maksud terlapor memberikan foto editan itu ke istrinya, hingga terjadi cek-cok antara keduanya," jelas Marsono.

Bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terduga pelaku yang memegang celurit tersebut. Kemudian korban berhasil mendorong terduga pelaku hingga keluar rumah. Sampai di halaman rumah, kemudian istri dan anak korban datang dan teriak minta pertolongan.

Korban yang punggungnya berlumuran darah akibat luka oleh sabetan celurit itu langsung dibawa ke Puskesmas Badegan. Dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm dan kedalaman luka 6 cm. Korban rawat inap dan menjalani operasi pembuluh darah,” katanya.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terduga pelaku. Hal ini diketahui pelaku lewat SMS, Facebook, dan telepon yang ada di handphone istri pelaku," imbuhnya.

Dari peristiwa itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap pelaku. Bersama barang bukti sebilah celurit, pelaku digelandang ke mapolsek untuk diperiksa. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan.

“Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…